Berita

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Demokrat, Sartono Hutomo. (Foto: Dok. DPR RI)

Bisnis

DPR Ragu BPH Migas Bubar Meski Sudah Ada BUK Migas

MINGGU, 20 SEPTEMBER 2026 | 11:21 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai transformasi kelembagaan SKK Migas tidak serta-merta menghapus keberadaan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Anggota Komisi XII DPR, Sartono Hutomo mengatakan, BPH Migas memiliki dasar hukum tersendiri, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Soal keberadaan BPH Migas sepertinya tidak (dibubarkan), sementara ini begitu,” kata Sartono kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL mengenai kemungkinan BPH Migas dibubarkan setelah BUK Migas terbentuk, Minggu, 20 September 2026.


Menurut Sartono, posisi BPH Migas berbeda dengan SKK Migas karena keberadaannya diatur langsung dalam UU Migas.

“Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. BPH Migas bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” ujarnya.

Di sisi lain, pembentukan BUK Migas sedang masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Surpres Nomor R-45/Pres/09/2026 untuk menugaskan pemerintah membahas RUU tersebut bersama DPR. Lima menteri ditunjuk mewakili pemerintah dalam pembahasan, termasuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai ketua tim.

RUU Migas sendiri telah disepakati menjadi RUU penggantian dalam proses harmonisasi di DPR. Salah satu agenda utamanya adalah transformasi SKK Migas menjadi BUK Migas.

Politisi Demokrat ini menilai payung hukum setingkat undang-undang diperlukan untuk memberikan kepastian dalam penataan kelembagaan migas, termasuk perubahan SKK Migas menjadi BUK Migas.

“Payung hukum setingkat undang-undang tentu sebuah kebutuhan penting dalam penataan kelembagaan migas,” katanya.

Menurutnya, pembahasan RUU Migas harus sekaligus memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga. Hal itu penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan maupun konflik kepentingan dalam pengelolaan sektor migas.

Adapun BUK Migas direncanakan memiliki Dewan Pengawas dan Dewan Direksi yang diangkat serta diberhentikan Presiden. Desain tersebut nantinya perlu memperjelas relasi kewenangan BUK Migas dengan Kementerian ESDM, Pertamina, BPH Migas, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Sartono menekankan, keberhasilan pembentukan BUK Migas tidak cukup diukur dari perubahan struktur kelembagaan. Ukuran akhirnya harus terlihat dari peningkatan lifting, cadangan, eksplorasi, investasi, serta penerimaan negara.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya