Berita

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Demokrat, Sartono Hutomo. (Foto: Dok. DPR RI)

Bisnis

Beda Ranah, BPH Migas Tak Terkait Pembentukan BUK Migas

MINGGU, 20 SEPTEMBER 2026 | 11:21 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas tidak berkaitan dengan perubahan atau pembubaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kedua lembaga tersebut memiliki fungsi dan ruang lingkup kerja yang berbeda dalam tata kelola sektor migas.

Anggota Komisi XII DPR Fraksi Demokrat, Sartono Hutomo mengatakan, BPH Migas memiliki dasar hukum dan fungsi tersendiri karena keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Soal keberadaan BPH Migas sepertinya tidak (dibubarkan), sementara ini begitu,” kata Sartono kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Minggu, 20 September 2026.


Sartono menjelaskan, BPH Migas menjalankan fungsi di sektor hilir migas. Sementara BUK Migas disiapkan dalam kerangka perubahan kelembagaan SKK Migas yang selama ini menjalankan tata kelola kegiatan usaha hulu migas.

“Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. BPH Migas bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” ujarnya.

Menurut Sartono, perbedaan fungsi tersebut membuat BPH Migas dan BUK Migas berada pada ranah yang berbeda.

“BPH-BPH, BUK-BUK. Keduanya lain,” tegasnya.

Sementara itu, BUK Migas disiapkan sebagai perubahan kelembagaan dari SKK Migas dengan orientasi pada pengelolaan kegiatan hulu migas.

Sartono mengatakan, keberadaan BUK Migas nantinya diarahkan untuk mendorong kegiatan investasi dan eksplorasi sehingga dapat meningkatkan produksi atau lifting migas nasional.

“Peran BUK ini kan bagaimana bisa investasi, kerjasama, menemukan ladang-ladang baru dan dieksplorasi. Akhirnya bisa meningkatkan lifting minyak kita,” katanya.

Dengan demikian, Sartono menilai BPH Migas dan BUK Migas tidak berada dalam satu desain kelembagaan yang sama karena memiliki fungsi dan dasar hukum yang berbeda.

Adapun pembentukan BUK Migas saat ini masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Presiden telah menerbitkan Surpres Nomor R-45/Pres/09/2026 untuk memulai pembahasan RUU Migas bersama DPR.

Sebelumnya, Sartono mengatakan payung hukum setingkat undang-undang diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penataan kelembagaan migas, termasuk perubahan SKK Migas menjadi BUK Migas.

“Payung hukum setingkat undang-undang tentu sebuah kebutuhan penting dalam penataan kelembagaan migas,” katanya.

Menurutnya, desain BUK Migas juga harus memastikan pembagian kewenangan yang jelas dengan Kementerian ESDM, Pertamina, dan KKKS agar tidak terjadi tumpang tindih maupun konflik kepentingan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya