Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Demokrat, Sartono Hutomo. (Foto: Dok. DPR RI)
Rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas tidak berkaitan dengan perubahan atau pembubaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kedua lembaga tersebut memiliki fungsi dan ruang lingkup kerja yang berbeda dalam tata kelola sektor migas.
Anggota Komisi XII DPR Fraksi Demokrat, Sartono Hutomo mengatakan, BPH Migas memiliki dasar hukum dan fungsi tersendiri karena keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Soal keberadaan BPH Migas sepertinya tidak (dibubarkan), sementara ini begitu,” kata Sartono kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Minggu, 20 September 2026.
Sartono menjelaskan, BPH Migas menjalankan fungsi di sektor hilir migas. Sementara BUK Migas disiapkan dalam kerangka perubahan kelembagaan SKK Migas yang selama ini menjalankan tata kelola kegiatan usaha hulu migas.
“Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. BPH Migas bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” ujarnya.
Menurut Sartono, perbedaan fungsi tersebut membuat BPH Migas dan BUK Migas berada pada ranah yang berbeda.
“BPH-BPH, BUK-BUK. Keduanya lain,” tegasnya.
Sementara itu, BUK Migas disiapkan sebagai perubahan kelembagaan dari SKK Migas dengan orientasi pada pengelolaan kegiatan hulu migas.
Sartono mengatakan, keberadaan BUK Migas nantinya diarahkan untuk mendorong kegiatan investasi dan eksplorasi sehingga dapat meningkatkan produksi atau lifting migas nasional.
“Peran BUK ini kan bagaimana bisa investasi, kerjasama, menemukan ladang-ladang baru dan dieksplorasi. Akhirnya bisa meningkatkan lifting minyak kita,” katanya.
Dengan demikian, Sartono menilai BPH Migas dan BUK Migas tidak berada dalam satu desain kelembagaan yang sama karena memiliki fungsi dan dasar hukum yang berbeda.
Adapun pembentukan BUK Migas saat ini masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Presiden telah menerbitkan Surpres Nomor R-45/Pres/09/2026 untuk memulai pembahasan RUU Migas bersama DPR.
Sebelumnya, Sartono mengatakan payung hukum setingkat undang-undang diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penataan kelembagaan migas, termasuk perubahan SKK Migas menjadi BUK Migas.
“Payung hukum setingkat undang-undang tentu sebuah kebutuhan penting dalam penataan kelembagaan migas,” katanya.
Menurutnya, desain BUK Migas juga harus memastikan pembagian kewenangan yang jelas dengan Kementerian ESDM, Pertamina, dan KKKS agar tidak terjadi tumpang tindih maupun konflik kepentingan.