Berita

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Demokrat, Sartono Hutomo. (Foto: Dok. DPR RI)

Bisnis

Beda Ranah, BPH Migas Tak Terkait Pembentukan BUK Migas

MINGGU, 20 SEPTEMBER 2026 | 11:21 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas tidak berkaitan dengan perubahan atau pembubaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kedua lembaga tersebut memiliki fungsi dan ruang lingkup kerja yang berbeda dalam tata kelola sektor migas.

Anggota Komisi XII DPR Fraksi Demokrat, Sartono Hutomo mengatakan, BPH Migas memiliki dasar hukum dan fungsi tersendiri karena keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Soal keberadaan BPH Migas sepertinya tidak (dibubarkan), sementara ini begitu,” kata Sartono kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Minggu, 20 September 2026.


Sartono menjelaskan, BPH Migas menjalankan fungsi di sektor hilir migas. Sementara BUK Migas disiapkan dalam kerangka perubahan kelembagaan SKK Migas yang selama ini menjalankan tata kelola kegiatan usaha hulu migas.

“Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. BPH Migas bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” ujarnya.

Menurut Sartono, perbedaan fungsi tersebut membuat BPH Migas dan BUK Migas berada pada ranah yang berbeda.

“BPH-BPH, BUK-BUK. Keduanya lain,” tegasnya.

Sementara itu, BUK Migas disiapkan sebagai perubahan kelembagaan dari SKK Migas dengan orientasi pada pengelolaan kegiatan hulu migas.

Sartono mengatakan, keberadaan BUK Migas nantinya diarahkan untuk mendorong kegiatan investasi dan eksplorasi sehingga dapat meningkatkan produksi atau lifting migas nasional.

“Peran BUK ini kan bagaimana bisa investasi, kerjasama, menemukan ladang-ladang baru dan dieksplorasi. Akhirnya bisa meningkatkan lifting minyak kita,” katanya.

Dengan demikian, Sartono menilai BPH Migas dan BUK Migas tidak berada dalam satu desain kelembagaan yang sama karena memiliki fungsi dan dasar hukum yang berbeda.

Adapun pembentukan BUK Migas saat ini masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Presiden telah menerbitkan Surpres Nomor R-45/Pres/09/2026 untuk memulai pembahasan RUU Migas bersama DPR.

Sebelumnya, Sartono mengatakan payung hukum setingkat undang-undang diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penataan kelembagaan migas, termasuk perubahan SKK Migas menjadi BUK Migas.

“Payung hukum setingkat undang-undang tentu sebuah kebutuhan penting dalam penataan kelembagaan migas,” katanya.

Menurutnya, desain BUK Migas juga harus memastikan pembagian kewenangan yang jelas dengan Kementerian ESDM, Pertamina, dan KKKS agar tidak terjadi tumpang tindih maupun konflik kepentingan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya