Berita

Aksi FABEM Bogor Raya. (Foto: Istimewa)

Politik

KPK Didesak Usut Tuntas Darurat Korupsi di Bogor

MINGGU, 20 SEPTEMBER 2026 | 04:27 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Forum Alumni BEM Bogor Raya menyatakan Kabupaten Bogor berada dalam kondisi darurat korupsi. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas seluruh dugaan korupsi serta segera menetapkan tersangka dalam perkara yang sedang ditangani.

Dalam pernyataan sikapnya, FABEM Bogor Raya menilai praktik korupsi, suap, dan nepotisme telah mengancam tata kelola pemerintahan, menghambat pembangunan, serta merugikan hak-hak dasar masyarakat Kabupaten Bogor.

Desakan tersebut disampaikan menyusul tindakan KPK RI yang melakukan penyelidikan dan penggeledahan di sejumlah instansi di Kabupaten Bogor, di antaranya Bapenda, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan. FABEM mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut dan mendesak adanya kepastian hukum.


“Penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi maupun perlakuan khusus terhadap pihak tertentu,” kata Koordinator Lapangan  FABEM Bogor Raya, Yogi Ariananda dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 19 September 2026.

Mereka juga menyerukan agar seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Usut tuntas seluruh dugaan korupsi di Kabupaten Bogor. Tangkap dan adili para pelaku korupsi sesuai ketentuan hukum. Tolak segala bentuk intervensi politik dalam penanganan kasus korupsi di Kabupaten Bogor. Bongkar jaringan korupsi yang diduga melibatkan pejabat daerah maupun pihak lainnya. Desak KPK segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Kabupaten Bogor serta menolak segala bentuk impunitas,” bebernya.

FABEM Bogor Raya juga memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada KPK untuk merespons tuntutan tersebut. Mereka menyatakan akan kembali melakukan aksi dengan eskalasi yang lebih besar apabila tuntutan tidak dipenuhi.

“Bogor Darurat Korupsi. Bersihkan Bogor dari Korupsi. Tolak Impunitas,” pungkas Yogi.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya