Berita

Dr Beginer Subhan. (Foto: Dokumentasi IPB University)

Nusantara

Dosen IPB: Scientific Diving Tidak Boleh Mengganggu Biota Laut

MINGGU, 20 SEPTEMBER 2026 | 02:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tindakan seorang penyelam asing yang diduga membunuh penyu saat berada di bawah air mendapat perhatian dari akademisi sekaligus pegiat lingkungan laut dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University, Dr Beginer Subhan. 

Ia mengatakan, dalam kegiatan scientific diving, penyelam tidak diperkenankan mengganggu hewan maupun kehidupan laut, terlebih melakukan tindakan yang dapat membahayakan atau membunuh satwa yang dilindungi seperti penyu.

“Prinsip utama yang harus dipahami penyelam adalah saling menghargai sesama makhluk hidup. Penyelam tidak boleh mengganggu aktivitas hewan seperti penyu, pari manta, dan biota laut lainnya,” ucap Beginer dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 19 September 2026.


Ia menegaskan, penyelam tidak diperkenankan menyentuh, mengejar, mengangkat, menunggangi, atau melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu penyu maupun biota laut.

Menurutnya, aspek konservasi dan perlindungan biota laut juga selalu menjadi bagian dalam pelatihan selam. Sebelum melakukan penyelaman, peserta biasanya mendapatkan briefing mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap biota serta lingkungan laut atau conservation briefing.

“Lingkungan yang sehat dan biota laut yang unik merupakan modal untuk kegiatan penyelaman dan wisata. Mari kita jaga bersama,” ujar sosok instruktur selam bersertifikasi internasional yang kini juga menjabat sebagai Dekan FPIK IPB University.

Ia menambahkan, pemahaman mengenai etika penyelaman penting bagi masyarakat maupun wisatawan yang ingin melakukan aktivitas bawah air. Kegiatan wisata dan penyelaman seharusnya tidak berubah menjadi ancaman bagi keberlangsungan satwa laut.

Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelam asing di wilayah Indonesia, Dr Beginer mengatakan bahwa tindakan tersebut harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Jika terjadi pelanggaran oleh penyelam asing di Indonesia, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Bisa diberikan denda dan larangan kunjungan ke Indonesia,” jelasnya.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya