Berita

Ilustrasi. (Foto: Kemenkeu)

Bisnis

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

SABTU, 19 SEPTEMBER 2026 | 23:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun di perbankan akan dipertahankan hingga Juli 2027.

"Jadi untuk sekarang penempatan posisinya adalah Rp299 triliun. Jadi nyaris Rp300 triliun," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, dikutip Sabtu, 19 September 2026.

Ia menjelaskan dana tersebut merupakan penempatan sementara yang nantinya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pemerintah.


"Nah tapi yang patut diingat ini adalah dana yang sifatnya penempatan sementara. Jadi nanti pada saat belanja ya tentunya ini adalah dana yang akan digunakan," ungkapnya.

Prima menambahkan, Kemenkeu terus berkoordinasi dengan perbankan terkait rencana penarikan dana tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara likuiditas yang tersedia di perbankan dan kebutuhan penarikan pemerintah.

"Tapi kami terus melakukan komunikasi dengan perbankan sehingga yang di atas Rp200 triliun tadi dan yang Rp200 ini ini pada saat nanti akan dilakukan penarikan, ini kita akan sampaikan dan juga koordinasikan supaya tidak terjadi gap atau lag antara dana yang tersedia di bank dengan apa yang kita tarik," terangnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan, kebijakan penempatan SAL di perbankan telah dikomunikasikan secara berkala dengan Bank Indonesia (BI) dan pihak perbankan.

Juda memastikan kebijakan tersebut tetap konsisten, yakni mempertahankan penempatan Rp200 triliun hingga akhir tahun ini dan memperpanjangnya sampai Juli 2027.

"Intinya akhir tahun tetap sampai dengan 200 dan diperpanjang sampai dengan Juli tahun depan. Jadi ini masih konsisten dengan apa yang sudah kita komunikasikan baik kepada Bank Indonesia maupun kepada perbankan," tandasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya