Ilustrasi Hotel Bali. (Foto: Accor)
Maraknya ratusan hotel dan villa di Bali yang dijual diduga berkaitan dengan praktik shadow economy yang melibatkan jaringan usaha warga negara asing (WNA).
Pengamat pariwisata sekaligus Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI), Azril Azhari mengatakan shadow economy merupakan aktivitas ekonomi yang tidak sepenuhnya tercatat dalam sistem resmi.
Ia menduga praktik tersebut telah berlangsung di Bali sebelum 2025, tetapi belum mendapat perhatian memadai dari pemerintah.
"Karena adanya fenomena shadow economy ini meletus. Tapi banyak orang tidak paham. Kenapa tidak paham? Nah inilah termasuk Menteri Pariwisata ya tidak paham The shadow economy sudah terjadi," kata Azril kepada
RMOL pada Sabtu, 19 September 2026.
Menurutnya, ada praktik usaha akomodasi yang didanai dan dikelola WNA, tetapi menggunakan nama warga lokal.
Salah satu indikasinya adalah ketidakseimbangan antara ramainya aktivitas wisatawan asing di Bali dengan tingkat keterisian kamar hotel.
Ia mencontohkan, kemacetan dan persoalan sampah di sejumlah kawasan wisata yang tidak selalu sejalan dengan tingkat keterisian kamar atau bed occupancy rate (BOR) yang disebutnya hanya sekitar 70 persen, bahkan belum mencapai 80 persen.
"Jadi (okupansi) hanya sekitar 70 persen. Jadi tidak sampai 80 persen. Padahal Bali bahkan penuh, banyak orang dan macet. Itu suatu paradoks," ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan riset lapangan yang dilakukannya, terdapat villa, homestay, hingga resort yang melibatkan WNA dalam pendanaan maupun pengelolaannya.
Sebagian usaha tersebut, kata Azril tidak sebatas menyediakan tempat menginap. Sejumlah layanan lain, mulai dari transportasi, konsumsi, hingga penukaran uang, diduga turut ditawarkan dalam satu paket kepada wisatawan.
"Jadi bukan hanya akomodasi saja, tapi juga transportasi, termasuk usaha-usaha lain, termasuk konsumsi. Nah itu mereka siapkan juga sampai makanannya, jadi all in," tuturnya.
Azril menilai, apabila kegiatan usaha tersebut tidak terdata dan diawasi dengan baik, pemerintah berpotensi kehilangan penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi pariwisata.
Karena itu, ia mendorong pendataan dan pengawasan menyeluruh terhadap pelaku usaha akomodasi, termasuk menelusuri kepemilikan, sumber pendanaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.
Ia juga menyoroti pengawasan terhadap WNA yang diduga menjalankan kegiatan usaha menggunakan izin kunjungan.
"Kalau visa turis atau visa kunjungan kan tidak boleh berusaha. Tapi siapa yang mengawasi? Kita? Ini lah permasalahannya,"katanya.
"Jadi artinya bahwa terjadinya ini sudah fenomena ini sudah terjadi lama sekali sebenarnya di jalan lampu kuning itu tapi warning kita tidak berbunyi. Jadi kalau dibilang tadi alarmnya bagaimana? Alarmnya tidak berbunyi," tandasnya.