Koordinator THMP C Suhadi bersama Eddy Ghazali. (Foto: Dok Pribadi)
Kedudukan Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan melalui proses pemilihan bersifat final dan tidak dapat begitu saja dikutak-katik atau didiskualifikasi.
Tim Hukum Merah Putih (THMP) menyatakan, Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan atau dimakzulkan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Berdasarkan ketentuan UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dimakzulkan apabila terbukti melakukan tindakan tercela, korupsi, melakukan kejahatan terhadap negara, atau mengkhianati negara.
"Itu alasannya, karena ini ranah hukum, bukan politik, yaitu aturan yang diatur atau tertulis dalam undang-undang, sementara kalau politik itu sesuatu yang tidak tertulis atau tidak diatur undang-undang. Jadi kalau dinarasikan bahwa Peraturan-peraturan tentang pemakzulan atau pelengseran yang diatur oleh UUD diasumsikan masuk ke ranah politik, itu salah," ujar Koordinator THMP C Suhadi SH MH dan Pengarah THMP Dr M Eddi Ghazali lewat keterangan resminya, Sabtu, 19 September 2026.
THMP berpandangan, pengujian hukum atau Judicial Review (JR) yang berkaitan dengan posisi Presiden dan Wakil Presiden pada dasarnya telah dilalui dalam persidangan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam perkara tersebut, pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi pemohon. Sementara pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan sebagai pemenang berkedudukan sebagai pihak terkait.
"Pengajuan keberatan itu tidak boleh berasal dari pihak ketiga. Kalau mau masuk ke area itu harus dirubah terlebih dahulu peraturan MK, yang boleh mengajukan permohonan tidak hanya pasangan calon, tapi juga masyarakat yang merasa tidak puas dengan hasil Pilpres. Itu dulu yang harus dirubah," bebernya.
Menurut THMP, persoalan legal standing menjadi aspek penting dalam melihat apakah suatu permohonan dapat diajukan ke MK. Karena itu, pihak yang tidak termasuk dalam pasangan calon peserta Pilpres dinilai tidak dapat begitu saja mengajukan keberatan terhadap hasil atau kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tanpa adanya perubahan terhadap ketentuan yang mengatur pihak yang berhak mengajukan permohonan.
THMP juga menegaskan bahwa kewenangan Judicial Review di MK adalah menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Dengan demikian, norma yang terdapat langsung di dalam UUD 1945 tidak dapat dijadikan objek pengujian di MK.
Menurut THMP, perubahan terhadap ketentuan dalam UUD 1945 hanya dapat dilakukan melalui mekanisme amendemen konstitusi.
"Jadi kalau pasal-pasal UUD 1945 dibawa ke MK untuk diuji maka tidak bisa, MK hanya menguji Undang-undang di bawah UUD yang dinilai bertentangan dengan UUD," tegas Suhadi dan Eddi Ghazali.
THMP juga mempertanyakan penggunaan bukti pembanding dari praktik ketatanegaraan negara lain sebagai dasar untuk membandingkan persoalan yang sedang disengketakan. Menurut mereka, kondisi dan peristiwa yang terjadi di negara lain belum tentu memiliki keterkaitan dengan persoalan ketatanegaraan di Indonesia.
"Bukan itu, pengajuan ini bersumber dari bukti pembanding tidak akurat, utamanya Presiden dan Wakil Presiden dari Negara lain sebagai tolak ukur bahwa apa yang diperjuangan sama. Padahal kenyataannya peristiwa yang terjadi tidak mempunyai kaitan,” ujarnya
Selain mempersoalkan kedudukan hukum pemohon dan objek pengujian, THMP juga menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU. Menurut mereka, apabila yang dipersoalkan adalah ketentuan dalam peraturan di bawah Undang-Undang, maka pengujiannya merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA), bukan MK.
"Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU, juga menurut THM, harusnya tidak boleh dibawa ke MK, karena itu kewenangan Mahkamah Agung (MA) bukan MK. Itu saja sudah ngawur karena kalau dikatakan pasal 18 ayat 3 dianggap pelemahan dan bagian dari rekayasa, harusnya dibawa ke MA, bukan MK, karena akar persoalannya di sana, jadi ini sudah salah kaprah," demikian THMP.