Berita

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi saat ungkap kasus. (Foto: Dok Polres Metro Jakbar)

Presisi

Polres Jakbar Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis, Cairan Disemprot ke Rokok Biasa

SABTU, 19 SEPTEMBER 2026 | 17:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat bongkar dugaan sindikat peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis yang memproduksi dan memasarkan barang haram melalui jaringan tertutup secara daring.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial NK, AL, MR, dan IN, yang rata-rata masih berusia sekitar 25 hingga 26 tahun. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi, menjelaskan keempatnya diamankan pada Senin, 7 September 2026, di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.


“Sat Narkoba Polres Jakarta Barat telah mengamankan empat tersangka. NK berperan sebagai pendana sekaligus produsen, AL sebagai pendana dan penyedia tempat, sementara MR dan IN berperan sebagai produsen,” ujar Nasriadi dalam keterangannya pada Sabtu, 19 September 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya modus peredaran yang tidak hanya menjual tembakau sintetis siap pakai, tetapi juga cairan yang mengandung bahan narkotika dan dipasarkan secara terpisah.

Kepada penyidik, para tersangka memperoleh bahan baku berupa cairan PINACA dari salah satu akun media sosial Instagram. Pemilik akun tersebut hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

“Mereka diajarkan secara online, baik melalui chat maupun video langsung, untuk menciptakan narkoba baru ini,” ungkap Nasriadi.

Cairan tersebut dikemas dalam beberapa ukuran, antara lain 5 mililiter, 8 mililiter hingga 10 mililiter, menyesuaikan permintaan konsumen.

Selain cairan, polisi juga mengamankan tembakau yang telah dicampur dengan cairan tersebut serta dikemas untuk digunakan.

Rupanya, jaringan tersebut diduga telah menjalankan aktivitasnya sejak Mei 2026. Selama beroperasi, para tersangka diperkirakan telah memasarkan sekitar 500 gram produk tembakau sintetis.

Keempat tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU 1/2023 tentang KUHP juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

SOFA Siapkan Rp131 Miliar untuk Proyek Sampah Jadi Energi

Sabtu, 19 September 2026 | 14:14

Menimbang Kembali POD South Andaman

Sabtu, 19 September 2026 | 13:46

Prabowo Teriak “Free Palestine” Tiga Kali, Singgung Indonesia Tak Berdaya Bantu Palestina

Sabtu, 19 September 2026 | 13:45

HUT ke-81 TNI di Monas, Prabowo Dijadwalkan Jadi Irup

Sabtu, 19 September 2026 | 13:27

Kejagung Turun Tangan Kawal Proyek Jalan IKN Senilai Rp3,986 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 13:24

Saham BMW Anjlok 4,46 Persen

Sabtu, 19 September 2026 | 12:59

Ratusan Hotel di Bali Bangkrut Lalu Dilego

Sabtu, 19 September 2026 | 12:36

Penanaman Pohon Bukti Nyata Kontribusi Alumni Unpad

Sabtu, 19 September 2026 | 12:17

Pasar Minggu Bakal Disulap Jadi Kawasan Terintegrasi, Investasinya Rp1 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 12:13

Jarnas Prabowo-Gibran Minta Kebun Sawit Rakyat di Kawasan Hutan Tak Digusur

Sabtu, 19 September 2026 | 11:45

Selengkapnya