Berita

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi saat ungkap kasus. (Foto: Dok Polres Metro Jakbar)

Presisi

Polres Jakbar Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis, Cairan Disemprot ke Rokok Biasa

SABTU, 19 SEPTEMBER 2026 | 17:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat bongkar dugaan sindikat peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis yang memproduksi dan memasarkan barang haram melalui jaringan tertutup secara daring.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial NK, AL, MR, dan IN, yang rata-rata masih berusia sekitar 25 hingga 26 tahun. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi, menjelaskan keempatnya diamankan pada Senin, 7 September 2026, di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.


“Sat Narkoba Polres Jakarta Barat telah mengamankan empat tersangka. NK berperan sebagai pendana sekaligus produsen, AL sebagai pendana dan penyedia tempat, sementara MR dan IN berperan sebagai produsen,” ujar Nasriadi dalam keterangannya pada Sabtu, 19 September 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya modus peredaran yang tidak hanya menjual tembakau sintetis siap pakai, tetapi juga cairan yang mengandung bahan narkotika dan dipasarkan secara terpisah.

Kepada penyidik, para tersangka memperoleh bahan baku berupa cairan PINACA dari salah satu akun media sosial Instagram. Pemilik akun tersebut hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

“Mereka diajarkan secara online, baik melalui chat maupun video langsung, untuk menciptakan narkoba baru ini,” ungkap Nasriadi.

Cairan tersebut dikemas dalam beberapa ukuran, antara lain 5 mililiter, 8 mililiter hingga 10 mililiter, menyesuaikan permintaan konsumen.

Selain cairan, polisi juga mengamankan tembakau yang telah dicampur dengan cairan tersebut serta dikemas untuk digunakan.

Rupanya, jaringan tersebut diduga telah menjalankan aktivitasnya sejak Mei 2026. Selama beroperasi, para tersangka diperkirakan telah memasarkan sekitar 500 gram produk tembakau sintetis.

Keempat tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU 1/2023 tentang KUHP juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya