Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar. (Foto: RMOL)
Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tengah meningkatnya beban pembiayaan pelayanan kesehatan.
Pemerintah menyiapkan dukungan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk memperkuat kondisi keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sekaligus memastikan layanan JKN tetap berjalan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar mengatakan dukungan pemerintah diperlukan agar tekanan keuangan DJS Kesehatan tidak berdampak pada masyarakat maupun fasilitas kesehatan.
Dana tersebut akan membantu memastikan kewajiban pembayaran klaim kepada rumah sakit tetap berjalan sehingga peserta JKN tidak mengalami gangguan layanan.
“Pemerintah hadir untuk memastikan layanan JKN tidak terganggu. Jangan sampai persoalan keuangan kemudian berdampak pada masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan,” ujar Muhaimin lewat keterangan resminya, Sabtu, 19 September 2026.
Sosok yang akrab disapa Cak Imin itu menjelaskan, tekanan terhadap keuangan DJS Kesehatan terjadi karena beban pelayanan kesehatan terus meningkat, sementara besaran iuran belum mengalami penyesuaian sejak 2020. Pada saat yang sama, jumlah peserta dengan penyakit katastropik meningkat dan kepatuhan pembayaran iuran masih perlu diperkuat.
Per Juni 2026, rasio klaim JKN tercatat 108,7 persen dan konsisten berada di atas 100 persen sejak 2023. Kondisi tersebut menunjukkan beban pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan lebih besar dibandingkan pendapatan iuran, dengan selisih mencapai Rp7,91 triliun.
“Ini menunjukkan ada tekanan yang nyata terhadap keseimbangan pembiayaan DJS Kesehatan. Karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah agar tekanan tersebut tidak berujung pada terganggunya layanan masyarakat,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan Pasal 38, Pemerintah memiliki sejumlah pilihan untuk menjaga keseimbangan DJS Kesehatan, termasuk penyesuaian iuran, perubahan manfaat, maupun penerapan iur biaya.
Namun, pemerintah memilih memberikan dukungan melalui APBN agar keberlanjutan layanan dapat dijaga tanpa menambah beban masyarakat dan tanpa mengurangi manfaat JKN.
“Pilihan kita adalah memastikan masyarakat tetap mendapatkan manfaat yang sama. Jangan sampai solusi atas persoalan pembiayaan justru membuat beban masyarakat bertambah,” ujarnya.
Dukungan sebesar Rp20 triliun tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah memperkuat keberlanjutan program JKN. Sebelumnya, pemerintah memang telah menyiapkan anggaran Rp20 triliun untuk mendukung keberlangsungan BPJS Kesehatan, dengan pencairan menunggu landasan regulasi.
Menko Muhaimin menegaskan, dukungan pemerintah tersebut harus digunakan secara tepat dan bertanggung jawab. Dana yang diberikan tidak boleh membuat semangat gotong royong dalam JKN melemah. Optimalisasi pendapatan, termasuk meningkatkan kepatuhan peserta dalam membayar iuran sesuai ketentuan, tetap harus dilakukan.
“Jangan sampai suntikan dana ini membuat upaya memperkuat gotong royong menjadi kendur. BPJS tetap harus mengoptimalkan pemasukan, meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran, dan menjaga tata kelola secara akuntabel,” tegasnya.
Selain menjaga layanan peserta, dukungan pemerintah juga penting untuk menjaga kesehatan keuangan rumah sakit. Pembayaran klaim yang berjalan baik akan membantu fasilitas kesehatan mempertahankan operasional dan memastikan pelayanan kepada peserta JKN tetap berlangsung.
Muhaimin berharap tambahan dukungan tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk memperkuat kualitas layanan JKN, bukan sekadar menutup tekanan keuangan jangka pendek.
Pemerintah bersama BPJS Kesehatan perlu terus memperbaiki tata kelola, memperkuat kepatuhan iuran, dan mengendalikan pertumbuhan beban pelayanan agar ketahanan DJS Kesehatan semakin kuat.
“Rp20 triliun ini harus digunakan sebaik-baiknya, dengan integritas dan akuntabilitas. Tujuan akhirnya jelas, yaitu memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan yang baik, rumah sakit tetap sehat secara keuangan, dan JKN terus menjadi perlindungan bagi masyarakat,” pungkasnya.