Berita

Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah saat sesi wawancara dengan wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Jumat, 18 September 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kuasa Hukum:

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

SABTU, 19 SEPTEMBER 2026 | 01:02 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah ikut mempertanyakan konstruksi waktu atau tempus delicti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.

Febri menjelaskan terdapat dua berkas perkara yang diserahkan dalam tahap II. Pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penanganan perkara Jiwasraya dan/atau Asabri.

“Rentang tahun dari dugaan TPK-nya ini adalah 2020 sampai dengan 2025,” kata Febri di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Jumat, 18 September 2026.


Ia menilai, dugaan pemerasan tersebut menjadi tindak pidana asal (predicate crime) dalam konstruksi perkara TPPU yang menjerat Febrie. 

Berkas kedua merupakan dugaan TPPU dengan menggunakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang TPPU. Ini jadi perhatian khusus, karena menurut Febri dalam berkas tersebut, tempus dugaan TPPU disebut berlangsung sejak 2018 hingga 2026. Dari sini, Febri menilai dugaan TPPU mundur atau lebih dahulu 2 tahun dibanding dugaan pemerasan yang merupakan tindak pidana asal. 

“Dari dua berkas perkara itu, kami menemukan sesuatu yang tidak sinkron. Apa itu? Tentang waktunya. Tindak pidana asalnya disebut 2020 sampai 2025, tetapi TPPU-nya mundur dua tahun ke belakang,” ungkapnya. 

Maka dari itu, Febri mempertanyakan dasar konstruksi tersebut. Menurutnya, dugaan pencucian uang tidak semestinya ditempatkan pada periode sebelum tindak pidana asal yang menghasilkan harta kekayaan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). 

“Tidak boleh ada pencucian uang yang mundur ke belakang, dan sudah ada Putusan Mahkamah Agung yang mengatakan demikian,” tegasnya.

Kendati demikian, Febri mengatakan tim hukum tetap menghormati kewenangan penyidik dan penuntut umum.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya