Berita

Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah saat sesi wawancara dengan wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Jumat, 18 September 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kuasa Hukum:

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

SABTU, 19 SEPTEMBER 2026 | 01:02 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah ikut mempertanyakan konstruksi waktu atau tempus delicti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.

Febri menjelaskan terdapat dua berkas perkara yang diserahkan dalam tahap II. Pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penanganan perkara Jiwasraya dan/atau Asabri.

“Rentang tahun dari dugaan TPK-nya ini adalah 2020 sampai dengan 2025,” kata Febri di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Jumat, 18 September 2026.


Ia menilai, dugaan pemerasan tersebut menjadi tindak pidana asal (predicate crime) dalam konstruksi perkara TPPU yang menjerat Febrie. 

Berkas kedua merupakan dugaan TPPU dengan menggunakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang TPPU. Ini jadi perhatian khusus, karena menurut Febri dalam berkas tersebut, tempus dugaan TPPU disebut berlangsung sejak 2018 hingga 2026. Dari sini, Febri menilai dugaan TPPU mundur atau lebih dahulu 2 tahun dibanding dugaan pemerasan yang merupakan tindak pidana asal. 

“Dari dua berkas perkara itu, kami menemukan sesuatu yang tidak sinkron. Apa itu? Tentang waktunya. Tindak pidana asalnya disebut 2020 sampai 2025, tetapi TPPU-nya mundur dua tahun ke belakang,” ungkapnya. 

Maka dari itu, Febri mempertanyakan dasar konstruksi tersebut. Menurutnya, dugaan pencucian uang tidak semestinya ditempatkan pada periode sebelum tindak pidana asal yang menghasilkan harta kekayaan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). 

“Tidak boleh ada pencucian uang yang mundur ke belakang, dan sudah ada Putusan Mahkamah Agung yang mengatakan demikian,” tegasnya.

Kendati demikian, Febri mengatakan tim hukum tetap menghormati kewenangan penyidik dan penuntut umum.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya