Berita

Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Pengalihan Utang dan Saham Whoosh Tak Pakai APBN, Begini Penjelasannya

SABTU, 19 SEPTEMBER 2026 | 00:35 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Keuangan memastikan rencana pengalihan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) pada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau Whoosh kepada pemerintah tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara langsung.

"Sesuai dengan harapan, tidak dilibatkan APBN secara langsung dalam pemenuhan kewajiban PT PSBI," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Evita Manthovani dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 18 September 2026.

Ia mengatakan proses pengalihan saham dan utang tersebut masih dalam tahap finalisasi, termasuk pemutakhiran berbagai aspek dan pemeriksaan melalui uji tuntas atau due diligence.


“Pengalihan saham PT PSBI ke pemerintah masih dalam proses finalisasi. Skema telah ditetapkan dan dibahas secara detail. Sesuai kesepakatan, tidak libatkan APBN,” sambungnya.

Evita menjelaskan, Kemenkeu tengah melakukan uji tuntas yang mencakup aspek fiskal, bisnis, finansial, hukum, hingga penentuan harga saham.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pengalihan saham berjalan secara terencana dan tepat.

“Agar pengalihan terencana dan tepat, diperlukan pemutakhiran aspek fiskal, bisnis, finansial dan hukum. Kementerian Keuangan sedang jalankan due diligence dan harga saham. Penyusunan Perpres sedang dilakukan juga. Koordinasi dengan BP BUMN dan Danantara terus bergulir,” jelas Evita.

Ia menambahkan, koordinasi dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dan BP BUMN juga terus dilakukan seiring penyelesaian proses pengalihan tersebut.

Sebelumnya, Danantara bersama Kemenkeu telah membahas rencana pengalihan saham konsorsium BUMN di KCIC kepada pemerintah.

Dalam skema yang dibahas, saham BUMN di perusahaan pengelola kereta cepat Jakarta-Bandung itu akan dialihkan melalui special mission vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan.

Eks Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga telah mengungkapkan bahwa proses restrukturisasi utang KCIC disepakati mencapai 80 tahun. 

Nantinya, cicilan akan dibayar sekitar Rp1 triliun per tahun menggunakan keuntungan dari salah satu SMV.

“Total utang besar, tapi di stretch 80 tahun sudah direstrukturisasi. Cicilannya Rp1 triliun atau sedikit di bawah dari tahun ke tahun. Ada yang tinggi ada yang rendah, tapi kalau kita lihat oh masih bisa lah,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.

Purbaya juga sempat mengatakan bahwa serah terima pengelolaan dan utang Whoosh dari Danantara ke Kementerian Keuangan rencananya dilakukan pada Selasa 15 September 2026. Namun, tanggal itu melesat dari yang telah dijadwalkan seiring adanya pencopotan Purbaya.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya