Berita

Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Febrie 'Ngeles' Lagi soal Kepemilikan 74 Kg Emas hingga IUP Tambang

SABTU, 19 SEPTEMBER 2026 | 00:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah lagi-lagi membantah terkait kepemilikan 74 kg emas batangan yang disita penyidik Polri sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya sebagai tersangka.

“Itu kan (74 kg emas) sudah diperiksa. Dan saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik,” kata Febrie kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 18 September 2026. 

Dengan begitu, ia pun berharap agar permasalahan mengenai kepemilikan 74 kg emas nantinya bisa dilihat secara jernih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


“Oleh karena itu saya berharap nanti, ya, agar hakim dapat melihat ini dengan jernih,” ungkap Febrie.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) saat menjabat.

“Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor,” bebernya.

Sebagaimana diketahui, Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin serta barang bukti terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 18 September 2026. 

Pelimpahan dilakukan setelah Berkas dinyatakan lengkap. Febrie sendiri menjadi tersangka dugaan korupsi atau pemerasan dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya. Di kasus ini, Kejagung juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa 38 objek aset tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar, sebanyak 27 lembar saham perusahaan, 74 kilogram emas hingga dokumen-dokumen sebanyak 1.150 lembar.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya