Berita

Ilustrasi

Politik

Anggaran MBG Tembus Rp134,19 Triliun, Penerima Manfaat Menyusut

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2026 | 20:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Realisasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai Rp134,19 triliun hingga Agustus 2026.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, realisasi anggaran MBG terus meningkat sejak awal tahun. Perbaikan tata kelola yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) turut mendukung penyaluran program agar lebih tepat sasaran.

“Realisasi anggaran dari Januari sampai Agustus menunjukkan program MBG semakin tepat sasaran, didukung reformasi BGN,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat 18 September 2026.


Berdasarkan paparannya, anggaran MBG terealisasi Rp19,55 triliun pada Januari 2026. Nilainya meningkat menjadi Rp38,97 triliun pada Februari, Rp55,34 triliun pada Maret, dan Rp75 triliun pada April.

Realisasi kembali bertambah menjadi Rp88,15 triliun pada Mei, Rp101 triliun pada Juni, Rp117,33 triliun pada Juli, hingga mencapai Rp134,19 triliun pada Agustus 2026.

Namun, jumlah penerima manfaat justru turun dari 63,3 juta orang pada Juni menjadi 57 juta orang pada Agustus 2026.

Pada Januari, penerima MBG masih tercatat sebanyak  52,4 juta orang, kemudian meningkat menjadi 56,2 juta orang pada Februari, 59,6 juta orang pada Maret, dan 61,7 juta orang pada April.

Jumlahnya kembali bertambah menjadi 62,7 juta orang pada Mei dan mencapai 63,3 juta orang pada Juni. Kemudian, angka tersebut turun menjadi 56,9 juta orang pada Juli sebelum sedikit meningkat menjadi 57 juta orang pada Agustus.

Adapun penyaluran MBG hingga Agustus dilakukan melalui 27.485 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Suahasil menjelaskan, perubahan jumlah penerima manfaat tersebut berkaitan dengan penataan program yang dilakukan BGN. Salah satu langkahnya adalah memperkuat standar higiene dan sanitasi, termasuk menutup sejumlah SPPG yang tidak memenuhi ketentuan.

“Penataan ini merupakan reformasi yang baik agar program menjadi lebih tepat sasaran,” kata Suahasil.

Kementerian Keuangan juga terus berkoordinasi dengan BGN untuk menyesuaikan penganggaran dengan perubahan tata kelola program. Salah satu penyesuaian dilakukan dengan memperkuat peran BGN dalam menetapkan penerima manfaat, yang sebelumnya dilakukan melalui SPPG.

Dengan perubahan tersebut, BGN memiliki kewenangan lebih besar untuk memastikan distribusi MBG sesuai kelompok sasaran yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kita sambut baik reformasi di BGN sehingga anggaran MBG betul-betul sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” tandasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya