Realisasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai Rp134,19 triliun hingga Agustus 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, realisasi anggaran MBG terus meningkat sejak awal tahun. Perbaikan tata kelola yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) turut mendukung penyaluran program agar lebih tepat sasaran.
“Realisasi anggaran dari Januari sampai Agustus menunjukkan program MBG semakin tepat sasaran, didukung reformasi BGN,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat 18 September 2026.
Berdasarkan paparannya, anggaran MBG terealisasi Rp19,55 triliun pada Januari 2026. Nilainya meningkat menjadi Rp38,97 triliun pada Februari, Rp55,34 triliun pada Maret, dan Rp75 triliun pada April.
Realisasi kembali bertambah menjadi Rp88,15 triliun pada Mei, Rp101 triliun pada Juni, Rp117,33 triliun pada Juli, hingga mencapai Rp134,19 triliun pada Agustus 2026.
Namun, jumlah penerima manfaat justru turun dari 63,3 juta orang pada Juni menjadi 57 juta orang pada Agustus 2026.
Pada Januari, penerima MBG masih tercatat sebanyak 52,4 juta orang, kemudian meningkat menjadi 56,2 juta orang pada Februari, 59,6 juta orang pada Maret, dan 61,7 juta orang pada April.
Jumlahnya kembali bertambah menjadi 62,7 juta orang pada Mei dan mencapai 63,3 juta orang pada Juni. Kemudian, angka tersebut turun menjadi 56,9 juta orang pada Juli sebelum sedikit meningkat menjadi 57 juta orang pada Agustus.
Adapun penyaluran MBG hingga Agustus dilakukan melalui 27.485 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Suahasil menjelaskan, perubahan jumlah penerima manfaat tersebut berkaitan dengan penataan program yang dilakukan BGN. Salah satu langkahnya adalah memperkuat standar higiene dan sanitasi, termasuk menutup sejumlah SPPG yang tidak memenuhi ketentuan.
“Penataan ini merupakan reformasi yang baik agar program menjadi lebih tepat sasaran,” kata Suahasil.
Kementerian Keuangan juga terus berkoordinasi dengan BGN untuk menyesuaikan penganggaran dengan perubahan tata kelola program. Salah satu penyesuaian dilakukan dengan memperkuat peran BGN dalam menetapkan penerima manfaat, yang sebelumnya dilakukan melalui SPPG.
Dengan perubahan tersebut, BGN memiliki kewenangan lebih besar untuk memastikan distribusi MBG sesuai kelompok sasaran yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kita sambut baik reformasi di BGN sehingga anggaran MBG betul-betul sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” tandasnya.