Berita

Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Saling Silang Misbakhun vs Suahasil Soal Batas Defisit APBN

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2026 | 19:49 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah menegaskan komitmen untuk mempertahankan batasan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara merespons usulan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun untuk mengkaji ulang batasan defisit dalam revisi Undang-Undang Keuangan Negara.

"Kami selaku pengelola fiskal akan tetap bekerja dengan undang-undang yang ada. Kami menggunakan 3 persen sebagai maksimum defisit APBN," tegas Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat, 18 September 2026.


Suahasil memastikan, komitmen pemerintah menjaga disiplin fiskal tercermin dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027 yang mematok target defisit jauh di bawah ambang batas, yakni sebesar 2,40 persen terhadap PDB.

Target tersebut sebelumnya telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Nota Keuangan pada 14 Agustus 2026.

"Kami bekerja dengan itu. Karena itu, saya ingin memastikan Kementerian Keuangan taat undang-undang," ujarnya.

Ia meminta diskursus terkait defisit APBN dilakukan secara hati-hati dan konstruktif. Sebab, pasar dan pelaku sektor keuangan sangat sensitif terhadap ekspektasi arah kebijakan fiskal pemerintah.

"Kami tidak ingin memberikan ekspektasi yang menyulitkan pengelolaan fiskal sendiri," tambah Suahasil.

Sebelumnya, Misbakhun mendorong agar batas defisit 3 persen dan rasio utang 60 persen terhadap PDB dikaji ulang dalam pembahasan revisi UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Politisi Golkar ini menilai, angka 3 persen selama ini hanya berada pada bagian penjelasan, bukan merupakan norma utama dalam batang tubuh UU Keuangan Negara. Menurutnya, kelonggaran batas defisit diperlukan untuk memberi ruang ekspansi fiskal guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional agar keluar dari middle income trap.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya