Berita

Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Saling Silang Misbakhun vs Suahasil Soal Batas Defisit APBN

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2026 | 19:49 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah menegaskan komitmen untuk mempertahankan batasan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara merespons usulan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun untuk mengkaji ulang batasan defisit dalam revisi Undang-Undang Keuangan Negara.

"Kami selaku pengelola fiskal akan tetap bekerja dengan undang-undang yang ada. Kami menggunakan 3 persen sebagai maksimum defisit APBN," tegas Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat, 18 September 2026.


Suahasil memastikan, komitmen pemerintah menjaga disiplin fiskal tercermin dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027 yang mematok target defisit jauh di bawah ambang batas, yakni sebesar 2,40 persen terhadap PDB.

Target tersebut sebelumnya telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Nota Keuangan pada 14 Agustus 2026.

"Kami bekerja dengan itu. Karena itu, saya ingin memastikan Kementerian Keuangan taat undang-undang," ujarnya.

Ia meminta diskursus terkait defisit APBN dilakukan secara hati-hati dan konstruktif. Sebab, pasar dan pelaku sektor keuangan sangat sensitif terhadap ekspektasi arah kebijakan fiskal pemerintah.

"Kami tidak ingin memberikan ekspektasi yang menyulitkan pengelolaan fiskal sendiri," tambah Suahasil.

Sebelumnya, Misbakhun mendorong agar batas defisit 3 persen dan rasio utang 60 persen terhadap PDB dikaji ulang dalam pembahasan revisi UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Politisi Golkar ini menilai, angka 3 persen selama ini hanya berada pada bagian penjelasan, bukan merupakan norma utama dalam batang tubuh UU Keuangan Negara. Menurutnya, kelonggaran batas defisit diperlukan untuk memberi ruang ekspansi fiskal guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional agar keluar dari middle income trap.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya