Berita

Faizal Assegaf saat memberikan kesaksian persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 18 September 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

Faizal Assegaf Ngamuk ke Jaksa KPK: Dasar Apa Bawa Saya ke Tempat Ini?

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2026 | 19:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 18 September 2026, berlangsung tegang dan panas.

Ketegangan muncul setelah saksi Faizal Assegaf mempertanyakan dasar dirinya dihadirkan sebagai saksi hingga mempersoalkan penyitaan sejumlah peralatan podcast.

Faizal hadir sebagai saksi atas permintaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB baru berlangsung mendekati pukul 10.00 WIB.


Atas mundurnya jadwal ini, Faizal Assegaf melakukan protes keras kepada hakim, karena dia merasa dirugikan. Hakim beralasan mundurnya jadwal karena ada hakim yang sakit dan harus mencari penggantinya, serta ada alasan lain tanpa memerincinya.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai yang menyeret sejumlah pejabat, termasuk Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.

Sejak awal pemeriksaan, Faizal dengan tegas mempertanyakan alasan dirinya dipanggil.

“Dasar apa membawa saya ke tempat ini?” tanya Faizal dalam persidangan.

Jaksa kemudian menjelaskan bahwa keterangannya diperlukan untuk pembuktian terkait barang yang disebut dibeli dan ditujukan kepada PT Sinkos.

Namun, penjelasan tersebut justru memicu keberatan Faizal.

Ketegangan meningkat ketika jaksa mengonfirmasi pemberian sejumlah perangkat elektronik atau peralatan podcast yang berasal dari Rizal.

Faizal mengakui pernah menerima bantuan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pemberian itu merupakan bantuan pribadi dalam hubungan sosial dan bukan bagian dari gratifikasi.

“Ini bantuan pribadi dalam hubungan sosial. Bantuan alat-alat itu diterima Saudara Otto. Mana Otto?” kata Faizal.

Otto kemudian berdiri dan membenarkan keterangan tersebut.

“Benar, ini bantuan pribadi dari Pak Rizal,” kata Otto.

Faizal kemudian meminta konfirmasi langsung kepada Rizal.

“Pak Rizal, apakah ini bantuan pribadi Bapak dan Bapak ikhlas?” tanya Faizal.

Rizal membenarkan bahwa pemberian tersebut merupakan bantuan pribadi dan menyatakan dirinya ikhlas memberikan bantuan.

Faizal kemudian mempertanyakan kembali kedudukannya dalam perkara.

“Lalu, di mana salah saya? Pak Hakim, lalu untuk kesaksian apa saya dihadirkan di ruang sidang ini?” sergah Faizal.

Hakim kemudian menjawab singkat.

“Jangan tanya ke saya, tanyakan kepada jaksa yang menghadirkan Anda,” jawab hakim.

Di titik inilah muncul persoalan yang menjadi salah satu bagian penting persidangan.

Faizal menolak keras pemberian tersebut dikaitkan dengan PT Sinkos Indonesia. Menurut dia, bantuan diberikan dalam konteks hubungan sosial pribadi dan diberikan sebelum PT Sinkos berdiri.

“Jadi tidak benar kalau bantuan ini atas nama PT Sinkos. Saat bantuan itu diberikan, PT Sinkos belum berdiri,” tegasnya.

Hakim kemudian meminta penegasan.

“Jadi tidak benar ya bantuan ini kepada PT Sinkos?” tanya hakim.

Dalam persidangan tersebut, hakim kemudian memerintahkan agar frasa yang menyebut bantuan tersebut diberikan kepada PT Sinkos Indonesia dihapus dari bagian keterangan yang dipersoalkan.

Namun, perkara ini tidak berhenti pada klaim hubungan sosial.

Saat pengacara Rizal diberi kesempatan untuk bertanya kepada Faizal, pengacara tersebut meminta penegasan mengenai sifat bantuan peralatan yang diterima.

Faizal menjawab tegas bahwa bantuan tersebut memang merupakan bantuan pribadi Rizal dalam hubungan sosial.

“Benar, bantuan pribadi dalam hubungan sosial,” jawab Faizal.

Pengacara kemudian menanyakan kapan Faizal bertemu dengan Rizal.

Faizal menguraikan bahwa dirinya bertemu dengan Rizal sebanyak dua kali. Ia menegaskan, kedua pertemuan tersebut berlangsung di luar jam kerja dan dilakukan secara terbuka di tempat umum.

“Kedua pertemuan itu di luar jam kerja. Pertemuan terbuka ditempat umum bersama sekitar 50 tokoh-tokoh nasional seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Prof Anthony Budiawan, dan lain-lain. Setelah itu tidak ada pertemuan lagi,” jawab Faizal.

Ketegangan kembali muncul ketika jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Faizal.

Faizal meminta jaksa membacakan BAP nomor 9 dengan suara keras. Karena menilai jaksa terlalu lambat, Faizal kemudian membaca sendiri bagian BAP yang ditampilkan pada layar persidangan.

Jaksa diam dan membiarkan Faizal membaca dengan keras yang didengar oleh seluruh ruang sidang.

Dalam BAP tersebut, Faizal meminta agar mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Purbaya Yudhi Sadewa dipanggil ke persidangan.

Menurut Faizal, keduanya penting didengar keterangannya karena berada pada posisi otoritas tertinggi di Kementerian Keuangan dan memiliki relevansi dengan upaya perbaikan sistem di lingkungan Bea Cukai.

“Untuk perbaikan sistem di Bea Cukai maka mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Purbaya harus dipanggil. Catat ini,” tegas Faizal, sambil menatap ketiga jaksa yang nampak seperti sedang "diadili" olehnya.

Faizal kemudian mengaitkan permintaan tersebut dengan agenda Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas persoalan mafia di lingkungan Bea Cukai.

“Karena itu berkaitan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang bertekad memberantas mafia Bea Cukai yang diduga telah berlangsung lama. Jaksa harus memanggil mereka,” ujarnya, yang tidak dijawab oleh jaksa KPK.

Di akhir sidang, suasana kembali memanas.

Faizal memprotes penyitaan peralatan studio podcast yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Ia mempertanyakan dasar hukum penyitaan apabila barang tersebut menurut keterangannya merupakan pemberian pribadi.

“Kalian tidak pantas jadi jaksa. Jaksa sudah terbukti merampok hak hubungan sosial. Status barangnya bagaimana? Itu bukan uang hasil korupsi. Itu pemberian pribadi. Kalau tidak dikembalikan, rumah Pak Hakim, rumah Pak Jaksa akan didatangi rakyat. Menanyakan dari mana Anda belanja itu semua. Itu hubungan sosial. Status barangnya ada rampok lho, penipu,” tegas Faizal kepada para jaksa.

Hakim nampak terburu-buru ingin mengakhiri sidang dan meminta Faizal meninggalkan ruang sidang karena pemeriksaannya telah selesai.

Namun, Faizal terus menyampaikan keberatannya.

Situasi memanas hingga hakim akhirnya menskors persidangan agar kondisi kembali kondusif. Faizal menegaskan dan meminta hakim menegakkan hukum.

Sebelum meninggalkan ruang sidang, Faizal kembali melontarkan kritik keras terhadap jaksa.

“Merdeka! Kita akan datang ke pengadilan lagi untuk menuntut hak-hak kita. Jaksa-jaksa nakal ini. Kalian merasa paling malaikat,” serunya, yang disambut teriakan “Merdeka!” dari pengunjung.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya