Berita

Kementerian Koperasi (Kemenkop) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah serta Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan untuk memperkuat pemberdayaan serta pengembangan ekosistem koperasi. (Foto: Kemenkop)

Bisnis

Kemenkop Gandeng Muhammadiyah-UKP Ekonomi dan Perbankan Perkuat Ekosistem Koperasi

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2026 | 18:57 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Koperasi (Kemenkop) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah serta Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan untuk memperkuat pemberdayaan serta pengembangan ekosistem koperasi. Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan di kantor Kemenkop, Jakarta, Jumat, 18 September 2026.

"Kami menyambut baik komitmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk bersama-sama mendorong koperasi berbasis masjid dalam hal ini agar dapat tumbuh, berkembang, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat," kata Menkop.

Dalam kerja sama dengan Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Kemenkop akan menyediakan data dan informasi serta mengidentifikasi koperasi berdasarkan sasaran dan sektor usahanya.


Kemenkop juga akan melakukan pendampingan dan penguatan kelembagaan koperasi. Sementara itu, Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan diharapkan memperkuat koordinasi dengan lembaga keuangan dan pemangku kepentingan terkait.

"Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan kami harapkan dapat memperkuat koordinasi dengan lembaga-lembaga keuangan dan pemangku kepentingan terkait, khususnya dalam memperluas akses pembiayaan dan merumuskan skema pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan koperasi," ujar Ferry.

Selanjutnya Ketua Dewan Pembina Yayasan Institut Quantum Akhyar Ustadz Adi Hidayat mengatakan, jaringan Majelis Tabligh Muhammadiyah yang mencakup sekitar 12.000 masjid memiliki potensi untuk menjadi basis pengembangan koperasi berbasis komunitas. Hal itu, kata dia, menjadi salah satu modal untuk membangun sistem koperasi yang dapat diterapkan secara lebih luas.

"Ada 12.000 masjid di bawah Majelis Tabligh (Muhammadiyah), dan seluruh peserta atau jamaahnya itu riil. Database-nya terkumpul dalam satu database digital. Jadi orangnya riil, tempatnya ada, sistemnya sudah dibuat," ujarnya.

Sementara itu Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah K.H. Fathurrahman Kamal mengatakan, Muhammadiyah ingin mengembangkan fungsi masjid sebagai sebuah ekosistem yang dapat memberikan solusi terhadap kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput.

"Ini tentu bagian daripada pemahaman Muhammadiyah dan ideologi Muhammadiyah untuk bekerja sama seluas-luasnya termasuk dengan pemerintah di dalam menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat kita," kata Fathurrahman.

Hadir pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut adalah Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan Setiawan Ichlas, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, Pembina Yayasan Institut Quantum Akhyar Ustadz Adi Hidayat, Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Fathurrahman Kamal, dan Ketua Koperasi Masjid Jaya Berkemajuan Waluyo.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya