Berita

Rumah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Lampri. (Foto: Dok. Tim Penyidik KPK)

Hukum

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2026 | 18:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Setelah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, tim penyidik melanjutkan penggeledahan di kediaman anak buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Jumat petang, 18 September 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, kediaman yang disambangi penyidik merupakan rumah milik tersangka Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN.


"Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi," ujar Budi, Jumat, 18 September 2026.

Rumah Lampri yang digeledah tersebut berlokasi di Perumahan Jatiwaringin Asri, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sebelumnya pada siang hari, penyidik KPK menyatroni kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan anak usaha PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.

Rangkaian penggeledahan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang beserta barang bukti uang tunai dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar. Uang puluhan miliar di antaranya ditemukan dalam beberapa koper merah di kediaman tersangka Arif Sugiyanto, yang dikenal sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

KPK sejauh ini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menahan mereka di Rutan KPK Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.

Para tersangka terdiri dari Dirjen PPTR Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Dirut PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta sejumlah pihak swasta dan perantara yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Kasus ini menyangkut dugaan suap pembukaan blokir dan pemecahan HGB tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor, serta dugaan gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya