Berita

Rumah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Lampri. (Foto: Dok. Tim Penyidik KPK)

Hukum

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2026 | 18:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Setelah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, tim penyidik melanjutkan penggeledahan di kediaman anak buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Jumat petang, 18 September 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, kediaman yang disambangi penyidik merupakan rumah milik tersangka Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN.


"Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi," ujar Budi, Jumat, 18 September 2026.

Rumah Lampri yang digeledah tersebut berlokasi di Perumahan Jatiwaringin Asri, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sebelumnya pada siang hari, penyidik KPK menyatroni kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan anak usaha PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.

Rangkaian penggeledahan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang beserta barang bukti uang tunai dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar. Uang puluhan miliar di antaranya ditemukan dalam beberapa koper merah di kediaman tersangka Arif Sugiyanto, yang dikenal sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

KPK sejauh ini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menahan mereka di Rutan KPK Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.

Para tersangka terdiri dari Dirjen PPTR Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Dirut PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta sejumlah pihak swasta dan perantara yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Kasus ini menyangkut dugaan suap pembukaan blokir dan pemecahan HGB tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor, serta dugaan gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya