Ilustrasi Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali (Sumber: Gemini Generated Image)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Perkara tersebut menjadi kali ketiga Fahd ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Merangkum berbagai sumber, Fahd pertama kali ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2012 dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Lima tahun kemudian, pada 2017, dia kembali menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama.
Pada 2026, Fahd kembali terseret perkara korupsi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor pada Senin (14/9/2026). Berikut deretan kasus yang menjerat Fahd A Rafiq sebagai tersangka:
1. Kasus Suap DPID
Fahd A Rafiq pertama kali berurusan dengan KPK dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2012. Dalam perkara tersebut, Fahd ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Fahd mulai ditahan pada 27 Juli 2012, dia dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Fahd yang juga menjabat sebagai Ketua Gema MKGR diduga memberikan uang terkait pengucuran anggaran DPID untuk tiga daerah di Provinsi Aceh.
2. Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Al-Quran
Lima tahun kemudian, Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pada 2017, Fahd yang saat itu menjabat Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama.
KPK menyebut Fahd sebagai pihak swasta yang terlibat bersama Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, dalam kasus pengadaan Al-Quran. Saat itu, Zulkarnaen Djabar merupakan anggota DPR.
Ketiganya diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek tersebut. Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 30 Mei 2013.
Dalam perkara tersebut, Fahd diduga menerima uang sebesar Rp3,4 miliar. Fahd dijerat Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat 2 juncto Ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.
3. Kasus Suap Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor
Pada 2026, Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Perkara tersebut bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026).
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan Fahd bersama sejumlah pihak lainnya. Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan uang dalam jumlah besar yang ditempatkan dalam puluhan boks hingga koper. Uang yang diamankan terdiri dari mata uang rupiah dan valuta asing.
Kasus tersebut kemudian menjadi perkara ketiga yang membuat Fahd A Rafiq ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.