Berita

Ilustrasi Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali (Sumber: Gemini Generated Image)

Hukum

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2026 | 17:48 WIB | OLEH: TIFANI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Perkara tersebut menjadi kali ketiga Fahd ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Merangkum berbagai sumber, Fahd pertama kali ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2012 dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Lima tahun kemudian, pada 2017, dia kembali menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama.

Pada 2026, Fahd kembali terseret perkara korupsi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor pada Senin (14/9/2026). Berikut deretan kasus yang menjerat Fahd A Rafiq sebagai tersangka:


1. Kasus Suap DPID

Fahd A Rafiq pertama kali berurusan dengan KPK dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2012. Dalam perkara tersebut, Fahd ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Fahd mulai ditahan pada 27 Juli 2012, dia dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Fahd yang juga menjabat sebagai Ketua Gema MKGR diduga memberikan uang terkait pengucuran anggaran DPID untuk tiga daerah di Provinsi Aceh.

2. Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Al-Quran

Lima tahun kemudian, Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pada 2017, Fahd yang saat itu menjabat Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama.

KPK menyebut Fahd sebagai pihak swasta yang terlibat bersama Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, dalam kasus pengadaan Al-Quran. Saat itu, Zulkarnaen Djabar merupakan anggota DPR. 

Ketiganya diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek tersebut. Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 30 Mei 2013.

Dalam perkara tersebut, Fahd diduga menerima uang sebesar Rp3,4 miliar. Fahd dijerat Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat 2 juncto Ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

3. Kasus Suap Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

Pada 2026, Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Perkara tersebut bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026). 

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan Fahd bersama sejumlah pihak lainnya. Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan uang dalam jumlah besar yang ditempatkan dalam puluhan boks hingga koper. Uang yang diamankan terdiri dari mata uang rupiah dan valuta asing.

Kasus tersebut kemudian menjadi perkara ketiga yang membuat Fahd A Rafiq ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya