Tim penyidik KPK saat menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk. (Foto: Dok. KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti setelah merampungkan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berada di wilayah Jakarta Timur, Jumat, 18 September 2026.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti yang disita penyidik berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Adapun beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik," kata Budi kepada wartawan, Jumat sore, 18 September 2026.
Barang bukti yang disita, yakni dokumen SHGB terkait dengan perkara, dokumen terkait dengan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan anak usahanya, yakni PT PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), seta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.
"Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN dimaksud," terang Budi.
Penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk merupakan lanjutan dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK setelah perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN naik ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, pada Kamis, 17 September 2026, tim penyidik KPK menggeledah tiga ruangan direktur jenderal (Dirjen) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penggeledahan dilakukan di ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Selain tiga ruangan Dirjen, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat terkait. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan BBE yang berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.
Perkara ini diawali dengan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
Ke-19 orang yang diamankan yakni Lampri selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Tardi selaku Kepala Kantah Tangerang Kota, Zimamanun Niam Aulawi selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantah Kabupaten Bogor I.
Selanjutnya, Seri Maharani selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa di Kantah Kabupaten Bogor I, Wilson Tambunan selaku pensiunan Kantah Kabupaten Sidoarjo atau Asisten Kantah Kabupaten Bogor I, serta Slamet Raharjo selaku Sekretaris Pribadi Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN.
Dari pihak PT Summarecon Agung Tbk, KPK mengamankan Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, Lidya Tijo selaku Finance Director Summarecon, serta Yahya Rudy selaku pengacara Dirut Summarecon.
Turut diamankan Rizal Pahlevi selaku swasta, Yaser Alfarisi selaku swasta, Arif Sugiyanto selaku swasta yang juga orang kepercayaan Nusron Wahid, Erwin selaku swasta yang juga orang kepercayaan Nusron Wahid, Fahd El Fouz selaku swasta yang juga orang kepercayaan Nusron Wahid, Muhammad Fakhry selaku swasta yang juga orang kepercayaan Nusron Wahid.
Kemudian, Supriyanto selaku driver, Perri Dwi Cahyono selaku Driver Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, serta Juliandy Dasdo P selaku pihak swasta.
Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa BBE hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.
Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana dan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri, Sontang, Adrianto Pitojo, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Mereka langsung ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.