Indonesia Land World (I LAW), Nasarudin. (Foto: Dok. Pribadi)
Mekanisme blokir dan penghapusan blokir bidang tanah perlu menjadi perhatian dalam pengusutan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Indonesia Land World (I LAW) menilai perkara tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola administrasi pertanahan, khususnya penggunaan kewenangan dalam proses blokir dan penghapusannya.
Ketua Umum I LAW Nasrudin mengatakan, perkara tersebut tidak cukup dilihat dari pihak yang diduga menerima uang. Hal yang lebih fundamental adalah bagaimana kewenangan administratif pertanahan dapat memiliki nilai ekonomi hingga memunculkan dugaan transaksi.
"Pertanyaan, kenapa ada pihak yang sampai merasa perlu memberikan uang, apa yang diharapkan dari pemberian tersebut, dan mengapa kewenangan administrasi pertanahan bisa menjadi komoditas yang diperjualbelikan? Kalau kewenangan negara bisa diberi harga, maka yang sedang dipertaruhkan adalah kepastian hukum atas tanah itu sendiri," kata Nasrudin, Jumat, 18 September 2026.
Ia juga mengingatkan agar penghapusan blokir tidak serta-merta dianggap sebagai pelanggaran hanya karena dilakukan sebelum jangka waktu blokir berakhir.
Menurutnya, Pasal 15 ayat (1) huruf c Permen ATR/BPN 13/2017 memberikan ruang bagi Kepala Kantor Pertanahan untuk menghapus blokir sebelum jangka waktunya berakhir.
"Regulasi memang memberikan ruang bagi Kepala Kantor Pertanahan untuk menghapus blokir sebelum jangka waktunya berakhir. Jadi, persoalannya bukan apakah Kepala Kantor boleh menghapus blokir. Persoalannya adalah bagaimana kewenangan itu digunakan," jelasnya.
Nasrudin mengatakan, proses tersebut harus diuji dari dasar kewenangan, alasan hukum, dokumen pendukung, mekanisme pemeriksaan hingga pertanggungjawaban atas keputusan yang diambil.
"Kita jangan salah alamat. Pembukaan blokir tidak otomatis berarti pelanggaran. Yang harus diperiksa adalah proses di balik keputusan tersebut. Apakah kewenangan digunakan sesuai aturan? Apakah alasannya jelas? Apakah dokumennya lengkap? Dan apakah keputusan tersebut meninggalkan jejak yang dapat diaudit?" tegasnya.
Menurut dia, pencatatan maupun penghapusan blokir bukan sekadar tindakan administratif karena dapat berdampak terhadap transaksi, investasi, nilai aset dan kepentingan hukum para pihak.
Karena itu, I LAW mendorong agar setiap keputusan terkait blokir dan penghapusan memiliki dasar hukum, parameter yang jelas, dokumen pendukung, pejabat yang memeriksa dan memutus, alasan keputusan, serta rekam jejak digital yang dapat diaudit.
"Kita membutuhkan administrasi pertanahan yang bukan hanya cepat, tetapi juga terlacak. Bukan hanya digital, tetapi
auditable. Bukan hanya menghasilkan sertipikat, tetapi mampu menjelaskan seluruh proses yang melahirkan keputusan atas tanah tersebut," ujar Nasrudin.
Di sisi lain, Nasrudin meminta dugaan tindak pidana yang melibatkan individu tertentu tidak digeneralisasi sebagai persoalan seluruh institusi ATR/BPN.
Menurutnya, ATR/BPN merupakan institusi strategis yang berperan memberikan kepastian hukum atas tanah sehingga penegakan hukum terhadap oknum harus berjalan beriringan dengan penguatan kelembagaan.
"Kalau ada oknum individu yang diduga melakukan tindak pidana, proses hukumnya harus berjalan. Tetapi jangan karena ulah oknum tersebut kemudian seluruh institusi ATR/BPN kita delegitimasi," katanya.
Nasrudin juga menekankan pentingnya sistem pengawasan yang tidak hanya mendeteksi penyalahgunaan kewenangan, tetapi sekaligus memberikan perlindungan bagi pejabat yang menjalankan tugas sesuai prosedur.
"Sistem pengawasan jangan hanya dibuat untuk menangkap pejabat yang salah. Sistem juga harus mampu melindungi pejabat yang benar. Kalau seluruh proses tercatat dan dapat diaudit, pejabat yang bekerja benar memiliki perlindungan. Sebaliknya, siapa pun yang mencoba menggunakan kewenangan di luar prosedur akan meninggalkan jejak yang dapat diperiksa," tuturnya.
Ia menambahkan, apabila proses hukum nantinya membuktikan adanya pengaruh informal terhadap kewenangan formal, pembenahan tidak cukup dilakukan dengan mengganti individu.
"Jangan hanya ganti orangnya. Tutup celahnya. Karena kalau sistemnya tetap membuka ruang, siapa pun yang duduk di kursi itu akan menghadapi risiko yang sama," pungkas Nasrudin.