Berita

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2026 | 19:38 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buka suara terkait kasus dugaan korupsi yang kembali menjerat kadernya, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. 

Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 17 September 2026, Bahlil menyebut kasus yang menjerat kader Golkar sebagai musibah yang tentu tidak diinginkan siapa pun. Kendati demikian, ia memastikan Golkar akan terus menatap ke depan.

"Tentang Golkar ya ada kadernya, kami menganggap ini sebuah musibah. Dan kami merasa ya terpukul, tapi kita Golkar akan menatap ke depan. Ini adalah sebuah musibah yang sudah barang tentu tidak semua orang menginginkan ini, ya," ujarnya usai menghadiri Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.


Menurut Bahlil, Golkar merupakan partai yang telah memiliki pengalaman panjang dan banyak kader, sehingga tidak dapat mengontrol perilaku setiap kader secara satu per satu.

"Kami selalu menatap ke depan sebagai partai yang berpengalaman, sebagai partai yang banyak kadernya, memang kita juga tidak bisa mengontrol satu dengan satu, ya," kata Bahlil.

Akan tetapi, Ketua Umum Golkar itu memastikan partainya tetap menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan.

"Tapi yang terpenting adalah kita menghargai proses hukum yang berlaku. Kita menjunjung tinggi dan biarkanlah semua proses hukum itu kita hargai dengan baik, ya," tegasnya.

Fahd A Rafiq pertama kali berurusan dengan KPK pada 2012. Saat itu, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang berkaitan dengan pengucuran anggaran untuk tiga daerah di Provinsi Aceh.

Fahd mulai ditahan KPK pada 27 Juli 2012 dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Lima tahun berselang, pada 2017, Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini, ia terseret perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama. 

Saat itu Fahd menjabat sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga dan diduga menerima uang yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Dalam perkara tersebut, Fahd merupakan tersangka ketiga setelah Pengadilan Tipikor sebelumnya memvonis bersalah Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.

Fahd diduga menerima uang sekitar Rp3,4 miliar dan dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP.

Setelah dua perkara tersebut, Fahd kembali terseret kasus korupsi pada 2026. Kali ini, ia terlibat dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

KPK kemudian menyebut perkara terbaru tersebut menjadi kali ketiga Fahd terseret kasus korupsi. Dengan riwayat tersebut, KPK menyatakan status Fahd dapat dikategorikan sebagai residivis dalam konteks hukum pidana, sehingga catatan perkara sebelumnya dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan dan pemberatan pidana.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya