Berita

Ilustrasi

Hukum

Gugatan 6 Transaksi Kartu Kredit Rp125 Juta, UOB Dapat Proposal Damai

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2026 | 16:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sengketa enam transaksi kartu kredit dengan nilai sekitar Rp125 juta antara seorang nasabah dan PT Bank UOB Indonesia memasuki babak baru. 

Perkara Nomor 588/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst kini berada pada tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mediasi tahap pertama berlangsung pada Rabu, 16 September 2026. Tahapan ini menjadi ruang bagi para pihak untuk mengupayakan penyelesaian secara damai sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.


Dalam proses mediasi tersebut, Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan Proposal Perdamaian kepada UOB Indonesia. Proposal tersebut disampaikan sebagai bentuk keseriusan Penggugat untuk mencari penyelesaian konkret atas sengketa yang tengah berjalan.

Namun, karena proses mediasi masih berlangsung, Penggugat memilih tidak membuka kepada publik mengenai isi proposal, nilai, maupun ketentuan perdamaian yang sedang dibahas.

Kuasa Hukum Penggugat, Moranda P. Jawak dan Bill Clinton, mengatakan langkah perdamaian tersebut tidak mengubah posisi hukum kliennya terhadap pokok sengketa.

Sejak awal, Penggugat menyatakan enam transaksi kartu kredit yang menjadi objek perkara tidak pernah dilakukan ataupun diotorisasi olehnya.

“Kami mengikuti proses mediasi dengan itikad baik dan telah menyampaikan Proposal Perdamaian sebagai bentuk keseriusan Klien kami untuk menyelesaikan perkara ini secara damai,” ujar Moranda dalam keterangan tertulis, Kamis 17 September 2026.

Menurutnya, proses mediasi perlu dimanfaatkan untuk mencari solusi tanpa mengurangi hak dan posisi hukum masing-masing pihak.

Penggugat juga menghormati prinsip kerahasiaan dalam proses mediasi. Karena itu, komunikasi dan substansi negosiasi antara para pihak tidak disampaikan kepada publik.

“Kami menghormati kerahasiaan proses mediasi dan tidak akan membuka substansi pembahasan Para Pihak kepada publik. Fokus kami saat ini adalah memberikan kesempatan kepada proses perdamaian untuk berjalan secara optimal,” lanjutnya.

Mediasi berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Head of Strategic Communications and Brand UOB Indonesia, Luke Ariefiandi, mengatakan pihaknya menyampaikan simpati kepada nasabah yang terdampak dalam perkara tersebut.

“Sehubungan dengan gugatan pilot Garuda Indonesia di PN Jakarta Pusat atas dugaan kerugian transaksi kartu kredit senilai Rp125 juta, UOB Indonesia menyampaikan simpati mendalam kepada nasabah yang terdampak,” kata Luke.

Luke menegaskan UOB Indonesia berkomitmen menangani setiap pengaduan nasabah secara serius dan mengikuti prosedur yang berlaku. 

Terkait gugatan yang saat ini berjalan di pengadilan, UOB memilih menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya