Berita

Penyidik Utama Bareskrim Polri sekaligus Dosen Utama Ilmu Kepolisian STIK, Irjen Umar Surya Fana. (Foto: Dok. Pribadi)

Opini Pakar

Hattrick Korupsi Fahd A Rafiq: Bukti Hukuman Badan Gagal, Saatnya Melawan dengan Radikal!

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2026 | 10:18 WIB | OLEH: IRJEN POL. DR. UMAR S. FANA, S.H., S.I.K., M.H.*

MENCETAK gol tiga kali berturut-turut alias hattrick di lapangan hijau adalah sebuah kebanggaan. Tapi, bagaimana jadinya kalau rekor hattrick ini justru ditorehkan di ranah tindak pidana korupsi?

Kisah Fahd El Fouz A Rafiq adalah contoh nyata yang sukses bikin publik geleng-geleng kepala. Setelah dua kasus korupsinya terdahulu—suap DPID pada 2011 dan korupsi pengadaan Al Quran pada 2017—telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan ia pun sudah tuntas menjalani masa hukumannya. Publik mengira itu adalah akhir dari rekam jejak kelamnya.

Namun, nyatanya ia kembali terjaring OTT KPK untuk ketiga kalinya. Kejadian penangkapan subjek hukum yang sama berulang kali dengan jeratan pasal korupsi ini bukan sekadar berita selewat. Ini adalah alarm paling nyaring yang membuktikan satu hal mengerikan: ada yang salah total dengan tujuan pemidanaan korupsi di negeri ini!


Hukuman Badan Gagal Total Menjalankan Fungsinya

Mari kita bicara soal dasar hukum. Secara tradisional, tujuan memenjarakan seseorang (pemidanaan badan) itu setidaknya punya dua sasaran utama: membuat pelaku jera (kapok) dan mencegah orang lain untuk mencoba-coba melakukan kejahatan serupa.

Namun, melihat kasus hattrick korupsi ini, kita harus jujur mengakui bahwa hukuman badan telah gagal total menjalankan fungsi tradisionalnya. Alih-alih menjadi tempat pertobatan, kurungan penjara bagi koruptor kelas kakap saat ini rasanya tak lebih dari sekadar "tempat transit" atau "kos-kosan sementara" , sambil menunggu situasi di luar kembali aman.

Mengapa mereka tidak pernah kapok? Jawabannya terletak pada ketimpangan antara pendekatan in personam (menghukum fisik orangnya) dan in rem (mengejar dan merampas harta/asetnya). Saat ini, sistem kita terlalu sibuk dan bangga ketika berhasil memenjarakan fisik si koruptor, tapi loyo saat harus mengejar dan melucuti seluruh harta hasil kejahatannya.

Selama hartanya tidak di-nol-kan, selama pendekatan in rem belum seganas hukuman badannya, tidak akan ada efek jera. Uang hasil korupsi yang disembunyikan itu menjadi "modal" untuk tetap hidup nyaman di dalam bui, dan menjadi amunisi untuk kembali beraksi dengan cara lain saat mereka bebas nanti.

Koruptor Semakin Pintar, Berlindung di Balik Sistem

Lebih parahnya lagi, kasus yang terungkap ini ibarat puncak gunung es. Realitas dilapangan, masih banyak sekali pelaku korupsi yang belum tersentuh penegak hukum. Mereka tidak tertangkap bukan karena mereka suci, melainkan karena mereka terlindungi dengan rapi oleh ekosistem dan sistem yang ada saat ini.

Celah regulasi dalam perizinan, pengadaan barang, hingga politik biaya tinggi menjadi selimut hangat yang melindungi mafia kerah putih. Koruptor zaman now bekerja dengan cara yang radikal dan sangat canggih. Mereka menggunakan pelapis ganda, nominee (pinjam nama), hingga mencuci uangnya lewat instrumen yang rumit, sehingga sulit disentuh oleh metode penyidikan konvensional.

Lawan dengan Cara Radikal!

Kasus Fahd A Rafiq yang kembali ditangkap untuk ketiga kalinya tidak boleh hanya ditertawakan. Ini adalah bukti sahih bahwa cara lama memberantas korupsi sudah usang dan tumpul.

Jika pelaku korupsi bisa memodifikasi kejahatannya dengan cara-cara yang radikal untuk mengelabui sistem, maka cara dan metode pemberantasan korupsi kita juga harus diubah dengan cara baru yang tak kalah radikal! Seradikal kelakuan para koruptor itu sendiri.

Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan kurungan badan. Harus ada hukuman yang mematikan "napas" koruptor:

1.Perampasan Aset Total: Miskin mereka sampai ke akar-akarnya.
2.Pencabutan Hak Politik & Sipil Seumur Hidup: Larang mereka berbisnis dengan negara, memegang jabatan publik, atau berada di struktur partai selamanya.
3.Hukuman Sosial yang Nyata: Jangan beri mereka fasilitas eksklusif di penjara, biarkan mereka merasakan kerasnya sanksi sosial.

Kalau kita masih mempertahankan cara usang dan sekadar memenjarakan fisik mereka, bersiaplah melihat rekor-rekor baru. Hari ini hattrick, besok lusa bisa jadi ada koruptor yang mencetak quattrick (empat kali) masuk bui dengan senyum mengembang di layar televisi.

Apakah kita mau terus dipecundangi seperti ini?

*Inspektur Jenderal Polisi, Penyidik Utama Bareskrim Polri, Dosen Utama Ilmu Kepolisian STIK

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya