Berita

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Politik

KPK Didesak Segera Periksa Nusron, Jangan Ada Kesan Pandang Bulu

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2026 | 02:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan yang bersangkutan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Gerakan Muda (Gema) Nasional, Eko Saputra dalam pesan elektroniknya kepada RMOL di Jakarta, Rabu malam, 16 September 2026.

“Gema Nasional meminta KPK tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jika dalam proses penyidikan terdapat informasi, keterangan saksi, atau barang bukti yang berkaitan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, maka seluruhnya harus didalami secara objektif dan profesional,” ujar Eko.


Menurut dia, pemeriksaan terhadap seorang pejabat publik bukan berarti menyimpulkan yang bersangkutan bersalah. Justru pemeriksaan diperlukan untuk memperoleh fakta hukum secara terang dan memberikan kepastian kepada publik.

“Prinsipnya sederhana: siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan perkara harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda karena yang bersangkutan (Nusron) merupakan pejabat negara,” tegasnya.

Gema Nasional juga meminta KPK menelusuri secara transparan aliran dana, komunikasi, serta hubungan antara para tersangka dengan pihak-pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami percaya KPK memiliki kewenangan dan kapasitas untuk mengungkap perkara ini secara tuntas. Kami meminta proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti,” ungkap Eko.

Ia menegaskan bahwa seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Sampai saat ini, berdasarkan informasi yang tersedia, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK sebelumnya melakukan OTT terkait perkara pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK juga menyebut empat tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya