Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (Foto: Dok. Pribadi)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak tidak berhenti pada penindakan terhadap pihak yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 14 September 2026 lalu.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra meminta KPK mengembangkan perkara tersebut demi membongkar jaringan dan pola komersialisasi layanan pertanahan melibatkan pejabat, pegawai, pihak swasta hingga perantara.
Azmi mengapresiasi langkah KPK melakukan OTT pada 14 September 2026 yang mengamankan sejumlah pihak dari lingkungan ATR/BPN Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor dan Kantah Kota Tangerang, termasuk pejabat setingkat direktur jenderal serta pihak swasta.
Menurutnya, perkara tersebut tidak boleh hanya berfokus pada penerima uang beserta jumlah yang ditemukan.
"Temuan uang dalam jumlah ratusan miliar, ditambah dugaan penerimaan dari berbagai layanan pertanahan harus menjadi pintu masuk KPK membongkar apakah telah terbentuk pola atau jaringan yang secara sistematis mengkomersialisasikan layanan pertanahan negara," kata Azmi kepada
RMOL, Rabu, 16 September 2026.
Ia meminta penyidik menelusuri pihak yang memiliki kewenangan pada setiap titik layanan hingga pihak-pihak diduga jadi pintu akhir penerimaan fee atau setoran. Ditambah, KPK juga sudah mengamankan sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor dan Kantah Kota Tangerang, termasuk pejabat setingkat direktur jenderal serta pihak swasta.
Azmi menilai, pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), perpanjangan atau pembaruan hak, pembukaan blokir, pemecahan sertifikat dan layanan pertanahan lainnya harus berjalan berdasarkan hukum, prosedur, dan standar pelayanan.
Jika layanan tersebut telah berubah menjadi ruang negosiasi fee, persoalannya tidak lagi sebatas oknum yang menerima uang.
"Ketika layanan tersebut diduga menjadi ruang negosiasi fee, maka persoalannya bukan lagi sekadar oknum menerima uang, tetapi menyangkut rusaknya integritas pelayanan publik dan kemungkinan adanya jaringan pertukaran kewenangan dengan keuntungan pribadi," tegasnya.
Karena itu, Azmi mendorong KPK melakukan
financial tracing secara menyeluruh untuk mengidentifikasi seluruh mata rantai jaringan, termasuk pihak yang meminta, memberi, menjadi perantara, mengumpulkan hingga menikmati uang.
"Penyidik harus mampu mengungkap siapa yang meminta, siapa memberi, siapa menjadi perantara, siapa mengumpulkan, apa imbalan atas kewenangan atau keputusan dimaksud," ujarnya.
Selain itu, KPK diminta menelusuri pihak yang mengendalikan keputusan, pihak yang menghubungkan pemberi dan penerima, serta pemilik manfaat akhir atau
beneficial owner dari aliran uang tersebut.
Azmi juga meminta KPK memperluas penyelidikan dan mengungkap karakter penyertaan dalam perkara tersebut. Jika terdapat sejumlah orang dengan latar belakang berbeda memiliki pembagian peran untuk mencapai satu tujuan, konstruksi pertanggungjawaban pidananya harus dilihat sebagai jaringan peran.
"Jika terdapat beberapa orang dengan latar belakang berbeda, entah itu pejabat, pegawai bahkan sampai level Dirjen maupun Menteri, termasuk pihak swasta maupun perantara, maka konstruksi pertanggungjawaban pidananya harus dilihat sebagai jaringan peran, bukan semata-mata sebagai perbuatan individual yang berdiri sendiri," jelasnya.