Berita

Ilustrasi Daftar Bansos Desil 1-4 September 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Bisnis

Daftar Bansos Desil 1-4 September 2026, Ada PKH hingga Beras 30 Kg

RABU, 16 SEPTEMBER 2026 | 17:16 WIB | OLEH: TIFANI

Masyarakat yang masuk kelompok desil 1-4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi sasaran sejumlah program bantuan sosial pada September 2026. Bantuan tersebut mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako, serta bantuan pangan beras.

Dalam DTSEN, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraannya. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok 10 persen dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Kelompok desil 1-4 mencakup 40 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terbawah. Kelompok ini dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Program Sembako dengan tetap memperhatikan kriteria serta ketentuan masing-masing program.


Selain itu, kelompok desil 1-4 juga menjadi sasaran bantuan pangan beras untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026. Berikut daftar bansos yang menyasar masyarakat desil 1-4 pada September 2026:

Program Keluarga Harapan (PKH)
BPNT/Program Sembako
Bantuan pangan beras 30 kg

Namun, masyarakat yang masuk desil 1-4 tidak otomatis menerima seluruh bantuan tersebut. Penerima tetap harus memenuhi persyaratan program dan tercatat sebagai penerima bantuan dalam data pemerintah.

1. PKH untuk Desil 1-4

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang salah satu sasaran penerimanya berasal dari kelompok desil 1-4. Bantuan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi komponen dan persyaratan PKH. 

Besaran bantuan disesuaikan dengan kategori anggota keluarga yang memenuhi kriteria. Besaran bantuan PKH per tahap meliputi: Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap. September 2026 termasuk dalam penyaluran tahap 3 yang mencakup periode Juli, Agustus, dan September.

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima dapat mengecek status kepesertaan dan penyaluran PKH melalui layanan resmi Cek Bansos Kemensos.

2. BPNT atau Program Sembako

BPNT atau Program Sembako juga menyasar masyarakat yang berada dalam kelompok desil 1-4. Pada penyaluran tahap 3, penerima Program Sembako memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 per tahap. 

Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat yang telah tercatat sebagai penerima sesuai ketentuan program. BPNT atau Program Sembako memiliki mekanisme yang berbeda dengan PKH. 

PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan berdasarkan komponen penerima, sedangkan Program Sembako ditujukan untuk membantu keluarga penerima manfaat memenuhi kebutuhan pangan. Dengan demikian, masyarakat desil 1-4 yang terdaftar sebagai penerima BPNT/Program Sembako dapat memperoleh bantuan sesuai status kepesertaannya pada periode penyaluran.

3. Bantuan Pangan Beras 30 Kg

Masyarakat yang masuk kelompok desil 1-4 juga menjadi sasaran bantuan pangan beras pada 2026. Untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026, setiap penerima mendapatkan 10 kilogram beras per bulan. 

Penyalurannya dirapel sehingga bantuan untuk tiga bulan tersebut diberikan sekaligus sebanyak 30 kilogram beras. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut bantuan pangan beras tahap kedua 2026 menyasar 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk kategori desil 1-4 berdasarkan DTSEN.

Total alokasi beras untuk periode Juli-September 2026 mencapai sekitar 997.200 ton. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebelumnya juga menyampaikan bahwa bantuan beras untuk masyarakat desil 1-4 diberikan sekaligus sebanyak 30 kilogram untuk alokasi tiga bulan.

Bantuan pangan beras ini berbeda dari bansos yang disalurkan dalam bentuk uang. Penerima mendapatkan beras secara langsung melalui mekanisme distribusi yang ditetapkan pemerintah di masing-masing wilayah.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya