Berita

Ilustrasi

Politik

Vonis Ringan Kasus Andrie Yunus, TAUD Curiga Peradilan Sejak Awal Bermasalah

RABU, 16 SEPTEMBER 2026 | 14:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan banding terhadap para terdakwa dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus kembali menuai sorotan. 

Merah Putih Institut menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari besaran hukuman, tetapi juga harus dibaca dalam konteks keadilan hukum, demokrasi, dan masa depan supremasi sipil di Indonesia.

Hal itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Vonis Ringan Kasus Andrie Yunus: Menguji Demokrasi, Supremasi Sipil, dan Keadilan Hukum”, yang digelar Merah Putih Institut di Jakarta, Rabu 16 September 2026.


Wakil Direktur Imparsial, Husein Ahmad, dalam forum tersebut menyampaikan kritik keras terhadap proses peradilan kasus Andrie Yunus. Ia mengatakan bahwa sejak awal Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah melihat adanya persoalan yang perlu dipertanyakan dalam proses hukum perkara tersebut.

Husein menyoroti perubahan putusan dari tingkat awal ke tingkat banding. Menurutnya, hukuman yang sebelumnya tiga tahun serta disertai sanksi pemecatan kemudian dikurangi menjadi 2,5 tahun, sementara dua terdakwa tidak lagi dikenai sanksi pemecatan.

“Kami dari TAUD sudah menduga dari peradilan awal yang memutus 3 tahun dan sanksi pemecatan, saat ada banding malah dikorting putusan menjadi 2,5 tahun dan dua orang tidak jadi dipecat. Ini kan jelas hanya main-main,” ujar Husein.

Menurut Husein, putusan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi dan rasa keadilan dalam proses hukum. Karena itu, TAUD memilih menempuh jalur kelembagaan dengan melaporkan persoalan tersebut kepada sejumlah lembaga negara.

“Hal ini telah kami laporkan ke Mahkamah Agung, Komisi III, dan Komisi Yudisial untuk ditinjau ulang. Sebab kami melihat ada fenomena janggal dalam putusan banding tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi membawa persoalan Andrie Yunus ke konteks yang lebih luas, yakni kondisi demokrasi dan ruang sipil di Indonesia.

Ia menilai demokrasi Indonesia sedang menghadapi situasi kritis akibat semakin masifnya kecenderungan remiliterisasi ruang publik.

“Demokrasi kita sedang kritis. Ruang sipil kita terancam akibat remiliterisasi yang terus merangsek masuk dan mengambil alih ruang sipil,” ungkap Islah.

Islah menegaskan bahwa kritik terhadap fenomena tersebut tidak dapat dimaknai sebagai sikap anti-TNI. Menurutnya, persoalan yang harus diperdebatkan adalah batas kewenangan dan posisi militer dalam kehidupan sipil.

“Saya tidak anti TNI. Namun melihat operasi militer yang hari ini menarget Andrie Yunus, jelas gerak langkah kita sedang terus diawasi. Orang seperti saya, Husein, ini bisa jadi target selanjutnya, entah dalam tindakan penganiayaan ataupun membunuh karakter kita,” demikian Islah.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya