Berita

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (Foto: Dokumen RMOL)

Hukum

KPK Didesak Periksa Nusron Wahid dan Orang Dekatnya terkait OTT Kasus ATR/BPN

RABU, 16 SEPTEMBER 2026 | 11:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan praktik penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB).

Desakan tersebut disampaikan sejumlah elemen masyarakat setelah muncul nama-nama yang disebut memiliki kedekatan dengan Nusron dalam perkara tersebut.

Analis Politik dan Kebijakan Publik, Adib Miftahul, menilai KPK perlu memeriksa Nusron setelah diketahui terdapat tersangka dari kalangan elite politik maupun pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, yakni Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.


"OTT KPK di ATR/BPN itu adalah membuka praktek mafia kewenangan yang sudah menggurita yang diduga melibatkan pejabat-pejabat tinggi di internal ATR/BPN," ujar Adib kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Rabu, 16 September 2026.

Menurut Adib, praktik serupa di lingkungan ATR/BPN memiliki kemiripan dengan persoalan perizinan pengelolaan tambang di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terutama karena melibatkan korporasi besar dengan nilai ekonomi yang tinggi.

"Seperti di pertambangan ya. Karena apa? Melibatkan korporasi-korporasi besar, uangnya juga besar, mereka ingin mendapat HGB yang jumlahnya bisa ratusan hektare, sudah kebayang nilai ekonomisnya berapa," tuturnya.

Karena itu, Adib menilai kemunculan nama presiden direktur, pejabat eselon I, hingga pihak yang diduga dekat dengan menteri dalam OTT tersebut menjadi alasan KPK perlu menelusuri lebih jauh dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan di lingkungan ATR/BPN.

"Dan karena memang tanah itu ya kebutuhan primer, kebutuhan paling utama, jadi nilai ekonomisnya itu sangat tinggi. Kenapa saya katakan Menteri ATR/BPN harus diperiksa dengan orang-orang dekat menteri diduga gitu ya, orang-orang dekat menteri, pejabat eselon 1, yang melibatkan sebuah keputusan pemberian HGB yang begitu besar, kecil kemungkinan Pak Menterinya nggak tahu," urainya.

Adib menilai pemeriksaan terhadap Nusron diperlukan untuk mengetahui sejauh mana dugaan praktik tersebut berlangsung, termasuk dalam proses pemberian HGB kepada korporasi besar.

"Berpeluang besar Pak Menteri ini malah tahu, makanya perlu dipanggil diperiksa sejauh mana praktik mafia kewenangan untuk urusan HGB besar ini, pemberian hak kepada korporasi-korporasi besar ini, agar terbuka gitu loh. Itu yang pertama alasan menteri harus diperiksa," demikian Adib menambahkan.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya