Berita

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

DJP Masih Periksa Restitusi Pajak, Pengusaha Minta Penyelesaian Tak Berlarut

RABU, 16 SEPTEMBER 2026 | 10:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi akan tetap dilakukan secara selektif dan terukur.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, proses restitusi harus mengikuti ketentuan pemeriksaan yang berlaku, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan DJP.

Pernyataan tersebut disampaikan Bimo merespons dugaan adanya penahanan restitusi pajak terhadap sejumlah perusahaan.


“Restitusi itu memang secara selektif, lebih terukur, lebih terencana, terarah sesuai dengan sektor yang memang betul-betul patuh,” kata Bimo di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Rabu, 16 September 2026.

Bimo menjelaskan, sejumlah pengajuan restitusi saat ini masih berada dalam proses pemeriksaan. Ia menegaskan DJP tidak dapat mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan dalam memproses pengembalian pajak.

“Pemeriksaan juga ada standarnya, SOP-nya. Tentu DJP tidak pada posisi untuk melanggar SOP,” ujarnya.

Untuk kebijakan selanjutnya, Bimo mengatakan pelaksanaan restitusi akan mengikuti arahan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. DJP juga perlu memperhitungkan kebutuhan pendanaan pembangunan serta kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kami juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan. Kemudian juga mengelola defisit supaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) posturnya tetap kuat, sehat, tangguh, dan berkelanjutan,” sambungnya.

Sementara itu, kalangan pengusaha menilai kepastian penyelesaian restitusi penting bagi keberlangsungan operasional perusahaan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, dana restitusi berkaitan erat dengan kondisi arus kas perusahaan sehingga penyelesaiannya diharapkan tidak berlarut.

“Harapan kami semoga juga bisa diselesaikan (restitusi). Tentunya ini akan sangat dibebankan ya untuk perusahaan, terutama dari segi arus kas. Karena restitusi itu sangat penting untuk mereka bisa menjalankan usaha,” ujar Shinta.

Sebagai informasi, berdasarkan penjelasan pada laman resmi DJP, restitusi pajak dapat dilakukan dalam dua kondisi.

Pertama, pengembalian atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Kondisi ini terjadi ketika wajib pajak telah membayar pajak, padahal berdasarkan ketentuan yang berlaku pajak tersebut sebenarnya tidak perlu dibayarkan.

Kedua, pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Restitusi dalam kondisi tersebut dapat diajukan apabila jumlah pajak yang telah dibayarkan wajib pajak lebih besar dibandingkan jumlah pajak yang seharusnya terutang.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya