Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Darurat Ekologis, Thailand Resmi Perintahkan Pembasmian Ikan Nila Hitam

RABU, 16 SEPTEMBER 2026 | 09:22 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Perairan Thailand tengah menghadapi ancaman nyata dari invasi biologis yang masif.

Pengadilan Administrasi Pusat Thailand secara resmi memerintahkan Departemen Perikanan untuk segera turun tangan memberantas spesies ikan nila hitam yang telah lama meresahkan masyarakat pesisir dan peternak.

Berdasarkan laporan Bangkok Post, pengadilan memutuskan bahwa departemen beserta direktorat jenderalnya memikul tanggung jawab penuh untuk menghentikan penyebaran ikan tersebut karena dinilai sudah kelewat invasif dan merusak ekosistem lokal.


Keputusan ini lahir sebagai respons atas gelombang protes dan gugatan dari para warga serta nelayan yang sudah tak tahan dengan kerugian yang mereka alami.

Kehadiran ikan nila hitam di perairan Thailand membawa dampak ekologis yang masif. Hewan asal Afrika Barat ini dikenal sangat mudah beradaptasi karena mampu bertahan hidup di perairan tawar maupun payau.

Lebih parahnya lagi, ikan ini tidak memiliki predator alami di Thailand, sehingga perkembangbiakannya sangat cepat dan melahap berbagai sumber daya makanan yang ada di ekosistem perairan.

Dampak buruknya langsung menghantam mata pencaharian para nelayan dan peternak udang. Sejak pertama kali terdeteksi menyebar di Samut Songkhram pada tahun 2011, populasinya kini telah meluas setidaknya ke 19 provinsi di Thailand dan bahkan dikhawatirkan melintasi batas negara.

Para nelayan yang terdampak pun melayangkan gugatan hukum terhadap sejumlah instansi pemerintah—meliputi Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian dan Koperasi, serta Kementerian Keuangan—atas dugaan kelalaian dan kelambanan dalam mengambil tindakan hukum terhadap importir nila hitam.

Sebanyak sepuluh orang penggugat bahkan menuntut ganti rugi fantastis mencapai lebih dari 2 miliar baht.

Sebagai tindak lanjut, pengadilan juga menginstruksikan Kementerian Dalam Negeri agar mendorong pemerintah Provinsi Samut Songkhram menetapkan wilayah tersebut sebagai daerah bencana.

Penetapan status ini krusial agar pemerintah dapat segera mengalokasikan anggaran guna memberikan kompensasi yang adil bagi masyarakat yang terimbas parah oleh krisis ekologis ini.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya