Berita

Lambang Polri. (Foto: Dok. Polri)

Politik

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

SELASA, 08 SEPTEMBER 2026 | 16:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memicu perdebatan publik, khususnya terkait kepastian normatif serta kewenangan Presiden dalam menentukan perpanjangan masa jabatan Kapolri.

Analis politik dan hukum Boni Hargens menilai perdebatan tersebut harus dipahami dalam kerangka doktrin open legal policy (kebijakan hukum terbuka). Pengangkatan, pemberhentian, hingga perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang empat sepenuhnya merupakan kewenangan konstitusional Presiden dan pembentuk undang-undang.

"Jabatan Kapolri itu bukan jabatan politis, melainkan jabatan karier yang tunduk pada ketentuan pensiun, bukan masa jabatan tetap seperti pejabat publik yang dipilih," kata Boni kepada wartawan, Selasa, 8 September 2026.


Mantan Dewan Pengawas LKBN Antara ini menjelaskan, UUD 1945 tidak mengatur secara rinci mengenai pembatasan masa jabatan Kapolri. Karenanya, DPR dan Presiden selaku pembentuk undang-undang memiliki keleluasaan penuh (open legal policy) untuk merumuskan aturan sesuai kebutuhan dinamika keamanan nasional.

"Fleksibilitas masa dinas ini memungkinkan negara mempertahankan kepemimpinan terbaik di saat kebutuhan keamanan nasional menghendakinya," tutur Boni.

Ia menambahkan, keterbukaan ruang kebijakan ini secara konsisten tertuang mulai dari UU 2/2002 hingga UU 5/2026 yang menempatkan keputusan akhir perpanjangan masa dinas di tangan Kepala Negara.

Meski begitu, Boni memaklumi adanya pandangan lain, termasuk dari para pemohon uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengkhawatirkan munculnya ketidakpastian normatif serta potensi terganggunya regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri.

Menurutnya, perbedaan pandangan ini mencerminkan ketegangan wajar antara kebutuhan fleksibilitas kebijakan eksekutif dan prinsip kepastian hukum.

Untuk memperkuat legitimasi dan meminimalkan polemik, Boni menyarankan pemerintah dan DPR memberikan penjelasan resmi yang komprehensif mengenai ratio legis ketentuan tersebut dalam Naskah Akademik UU 5/2026.

Selain itu, ia berharap MK dapat mempertimbangkan doktrin open legal policy secara cermat jika menguji pasal terkait, agar mampu membedakan antara pilihan kebijakan legislatif yang sah dengan norma yang benar-benar bertentangan dengan konstitusi.

Terakhir, Boni mengajak masyarakat sipil menjaga diskursus ini tetap konstruktif dan tidak terombang-ambing oleh kepentingan politik praktis.

"Kritik terhadap ketentuan UU adalah hak demokratis, namun tetap bersikap bijak agar tidak terjebak dalam permainan politik yang ingin mempolitisasi isu ketentuan masa jabatan Kapolri untuk tujuan buruk yang dapat merusak citra dan independensi institusi Polri," tegasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya