Berita

Pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho. (Foto: Istimewa)

Politik

Hardjuno saat RDPU Komisi III DPR:

RUU Perampasan Aset Harus Atur Pengembalian Harta Salah Disita

SELASA, 08 SEPTEMBER 2026 | 00:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

RUU Perampasan Aset seharusnya mengatur secara tegas mekanisme pengembalian harta yang diblokir atau disita aparat penegak hukum. 

Aturan itu dibutuhkan apabila pemiliknya kemudian terbukti tidak terlibat dalam tindak pidana.

Demikian disampaikan advokat dan pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 7 September 2026.


Hardjuno mengungkapkan adanya pihak yang telah terbebas dari status tersangka, tetapi masih kesulitan mengambil kembali aset yang sebelumnya diblokir atau disita oleh aparat penegak hukum.

“Beberapa orang yang pernah saya tangani terbebas dari status tersangka, tetapi yang sulit adalah mengambil aset-aset yang sudah diblokir atau disita oleh penegak hukum,” kata Hardjuno.

Menurut dia, persoalan tersebut harus menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Undang-undang bukan hanya harus memudahkan negara mengejar aset hasil kejahatan, tetapi juga menyediakan pemulihan ketika terjadi kesalahan.

Masyarakat yang dirugikan, lanjut Hardjuno, harus diberi hak untuk menguji keabsahan pemblokiran dan penyitaan melalui pengadilan. Keberatan kepada atasan penyidik saja dinilai belum cukup karena koreksi harus dapat dilakukan oleh lembaga yudisial yang independen.

Ia juga menilai pengembalian uang berdasarkan nilai aset saat dijual belum tentu mengganti seluruh kerugian pemiliknya. Nilai aset dapat meningkat atau memiliki manfaat ekonomi lain yang tidak tercermin dalam harga penjualan.

Karena itu, penjualan aset sebelum putusan berkekuatan hukum tetap hanya boleh dilakukan dalam keadaan khusus, berdasarkan izin pengadilan dan penilaian independen. Hasil penjualan harus disimpan dalam rekening khusus sampai perkara diputus secara final.

Hardjuno menegaskan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan tetap dibutuhkan. Namun, pelaksanaannya harus transparan, akuntabel, proporsional, dan memberikan perlindungan terhadap pihak yang memperoleh aset secara sah.

“UU Perampasan Aset seharusnya menjadi jaminan perlindungan, termasuk bagi orang yang asetnya telah disita tetapi kemudian dinyatakan tidak terkait dengan tindak pidana,” pungkas Hardjuno.  

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya