Berita

Pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho. (Foto: Istimewa)

Politik

Hardjuno saat RDPU Komisi III DPR:

RUU Perampasan Aset Harus Atur Pengembalian Harta Salah Disita

SELASA, 08 SEPTEMBER 2026 | 00:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

RUU Perampasan Aset seharusnya mengatur secara tegas mekanisme pengembalian harta yang diblokir atau disita aparat penegak hukum. 

Aturan itu dibutuhkan apabila pemiliknya kemudian terbukti tidak terlibat dalam tindak pidana.

Demikian disampaikan advokat dan pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 7 September 2026.


Hardjuno mengungkapkan adanya pihak yang telah terbebas dari status tersangka, tetapi masih kesulitan mengambil kembali aset yang sebelumnya diblokir atau disita oleh aparat penegak hukum.

“Beberapa orang yang pernah saya tangani terbebas dari status tersangka, tetapi yang sulit adalah mengambil aset-aset yang sudah diblokir atau disita oleh penegak hukum,” kata Hardjuno.

Menurut dia, persoalan tersebut harus menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Undang-undang bukan hanya harus memudahkan negara mengejar aset hasil kejahatan, tetapi juga menyediakan pemulihan ketika terjadi kesalahan.

Masyarakat yang dirugikan, lanjut Hardjuno, harus diberi hak untuk menguji keabsahan pemblokiran dan penyitaan melalui pengadilan. Keberatan kepada atasan penyidik saja dinilai belum cukup karena koreksi harus dapat dilakukan oleh lembaga yudisial yang independen.

Ia juga menilai pengembalian uang berdasarkan nilai aset saat dijual belum tentu mengganti seluruh kerugian pemiliknya. Nilai aset dapat meningkat atau memiliki manfaat ekonomi lain yang tidak tercermin dalam harga penjualan.

Karena itu, penjualan aset sebelum putusan berkekuatan hukum tetap hanya boleh dilakukan dalam keadaan khusus, berdasarkan izin pengadilan dan penilaian independen. Hasil penjualan harus disimpan dalam rekening khusus sampai perkara diputus secara final.

Hardjuno menegaskan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan tetap dibutuhkan. Namun, pelaksanaannya harus transparan, akuntabel, proporsional, dan memberikan perlindungan terhadap pihak yang memperoleh aset secara sah.

“UU Perampasan Aset seharusnya menjadi jaminan perlindungan, termasuk bagi orang yang asetnya telah disita tetapi kemudian dinyatakan tidak terkait dengan tindak pidana,” pungkas Hardjuno.  

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya