Kuasa hukum PT Matahari Makmur Sejahtera (PT MMS), OC Kaligis. (Foto: Istimewa)
Kuasa hukum PT Matahari Makmur Sejahtera (PT MMS), OC Kaligis berencana melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten yang menangani sengketa pengelolaan Mall Klaten ke Komisi Yudisial (KY), Ombudsman RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut diambil setelah PT MMS menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan perkara perdata yang melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten terkait perjanjian sewa-menyewa Plasa Klaten.
Majelis hakim yang akan dilaporkan terdiri dari Siwi Rumbar Wigati, S.H., Indriani, S.H., M.Kn., dan Roisul Ulum, S.H., M.H.
Menurut Kaligis, laporan tersebut bertujuan meminta pengawasan terhadap proses peradilan yang dinilai mengandung persoalan prosedural maupun substansial.
Kaligis menjelaskan bahwa keberatan utama PT MMS berangkat dari perubahan sikap majelis hakim terkait kewenangan mengadili perkara.
Dalam putusan sela, kata OC Kaligis, majelis hakim PN Klaten telah menyatakan berwenang memeriksa dan mengadili sengketa tersebut.
Namun pada putusan akhir, majelis justru menyatakan PN Klaten tidak berwenang dan menyarankan penyelesaian perkara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Perubahan sikap tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum. Jika sejak awal pengadilan menilai tidak berwenang, semestinya hal itu diputuskan sejak tahap awal pemeriksaan,” kata Kaligis kepada wartawan di Jakarta, Senin 7 September 2026.
Kaligis menilai pertimbangan hukum majelis hakim terlalu umum karena mendasarkan kesimpulan pada status tergugat sebagai kepala daerah atau badan hukum publik.
Menurutnya, pendekatan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019 yang membedakan tindakan pemerintah dalam kapasitas publik dan privat.
Ia berpendapat bahwa sengketa yang sedang diperiksa merupakan sengketa perdata yang lahir dari hubungan kontraktual berupa perjanjian sewa-menyewa antara Pemkab Klaten dan PT MMS.
“Dalam perkara ini, Pemkab Klaten bertindak sebagai subjek hukum privat karena terikat dalam hubungan perjanjian. Oleh karena itu, penyelesaiannya tetap berada dalam ranah peradilan umum,” kata Kaligis.
Ia juga menyoroti adanya klausul pilihan forum dalam perjanjian yang secara tegas menunjuk PN Klaten sebagai pengadilan yang berwenang menyelesaikan perselisihan para pihak.
Selain itu, berdasarkan asas
actor sequitur forum rei sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR, menurutnya PN Klaten memiliki kompetensi untuk memeriksa perkara tersebut.
Selain mempersoalkan aspek kewenangan, PT MMS juga menilai majelis hakim tidak memberikan penilaian terhadap substansi sengketa.
Di sisi lain, Kaligis menegaskan bahwa perjanjian sewa-menyewa antara Pemkab Klaten dan PT MMS yang ditandatangani pada 11 Januari 2023 hingga saat ini masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum.
PT MMS juga meminta Pemkab Klaten kembali melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian, termasuk mengembalikan pengelolaan lahan parkir yang menurut perusahaan merupakan bagian dari objek kerja sama yang sah.