Berita

Kuasa hukum PT Matahari Makmur Sejahtera (PT MMS), OC Kaligis. (Foto: Istimewa)

Hukum

Sengketa Pengelolaan Mall Klaten

OC Kaligis Laporkan Majelis Hakim PN Klaten ke KY, Ombudsman, dan KPK

SELASA, 08 SEPTEMBER 2026 | 00:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kuasa hukum PT Matahari Makmur Sejahtera (PT MMS), OC Kaligis berencana  melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten yang menangani sengketa pengelolaan Mall Klaten ke Komisi Yudisial (KY), Ombudsman RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Langkah tersebut diambil setelah PT MMS menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan perkara perdata yang melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten terkait perjanjian sewa-menyewa Plasa Klaten.

Majelis hakim yang akan dilaporkan terdiri dari Siwi Rumbar Wigati, S.H., Indriani, S.H., M.Kn., dan Roisul Ulum, S.H., M.H. 


Menurut Kaligis, laporan tersebut bertujuan meminta pengawasan terhadap proses peradilan yang dinilai mengandung persoalan prosedural maupun substansial.

Kaligis menjelaskan bahwa keberatan utama PT MMS berangkat dari perubahan sikap majelis hakim terkait kewenangan mengadili perkara.

Dalam putusan sela, kata OC Kaligis, majelis hakim PN Klaten telah menyatakan berwenang memeriksa dan mengadili sengketa tersebut. 

Namun pada putusan akhir, majelis justru menyatakan PN Klaten tidak berwenang dan menyarankan penyelesaian perkara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Perubahan sikap tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum. Jika sejak awal pengadilan menilai tidak berwenang, semestinya hal itu diputuskan sejak tahap awal pemeriksaan,” kata Kaligis kepada wartawan di Jakarta, Senin 7 September 2026.

Kaligis menilai pertimbangan hukum majelis hakim terlalu umum karena mendasarkan kesimpulan pada status tergugat sebagai kepala daerah atau badan hukum publik.

Menurutnya, pendekatan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019 yang membedakan tindakan pemerintah dalam kapasitas publik dan privat.

Ia berpendapat bahwa sengketa yang sedang diperiksa merupakan sengketa perdata yang lahir dari hubungan kontraktual berupa perjanjian sewa-menyewa antara Pemkab Klaten dan PT MMS.

“Dalam perkara ini, Pemkab Klaten bertindak sebagai subjek hukum privat karena terikat dalam hubungan perjanjian. Oleh karena itu, penyelesaiannya tetap berada dalam ranah peradilan umum,” kata Kaligis.

Ia juga menyoroti adanya klausul pilihan forum dalam perjanjian yang secara tegas menunjuk PN Klaten sebagai pengadilan yang berwenang menyelesaikan perselisihan para pihak. 

Selain itu, berdasarkan asas actor sequitur forum rei sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR, menurutnya PN Klaten memiliki kompetensi untuk memeriksa perkara tersebut.

Selain mempersoalkan aspek kewenangan, PT MMS juga menilai majelis hakim tidak memberikan penilaian terhadap substansi sengketa.

Di sisi lain, Kaligis menegaskan bahwa perjanjian sewa-menyewa antara Pemkab Klaten dan PT MMS yang ditandatangani pada 11 Januari 2023 hingga saat ini masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum.

PT MMS juga meminta Pemkab Klaten kembali melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian, termasuk mengembalikan pengelolaan lahan parkir yang menurut perusahaan merupakan bagian dari objek kerja sama yang sah.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya