Berita

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garuda Asta Cita Nusantara (GAN), Muh. Burhanuddin saat konferensi pers di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Hukum

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

SENIN, 07 SEPTEMBER 2026 | 22:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ketua Umum Relawan Projo, Budi Arie Setiadi bakal dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait ucapannya mengenai kemungkinan Pemilu berlangsung lebih cepat dari 2029.

Demikian disampaikan Ketua Umum DPP Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) Muh. Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor DPP Garuda Asta Cita Nusantara Jakarta yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal DPP GAN, Erlambang Trisakti, dan jajaran pengurus harian lainnya, Senin 7 September 2026.

GAN menilai pernyataan Budi Arie tersebut perlu ditelaah secara hukum karena diduga mengandung narasi yang berpotensi mendorong percepatan Pemilu di luar mekanisme konstitusional serta dapat memperkeruh situasi politik dan sosial.


Burhanuddin mengatakan, langkah pelaporan dilakukan berdasarkan pernyataan Budi Arie yang disampaikan dalam sebuah forum terbuka pada 24 Agustus 2026. Forum tersebut dihadiri sejumlah tokoh dan masyarakat, di antaranya Joko Widodo, Zulfan Lindan, HM Darmizal, Christoporus Suhadi, dan Budhius Maruf Piliang.

"Kami tidak ingin mendahului proses hukum, tetapi kami meminta aparat penegak hukum memeriksa konteks, maksud, serta dampak dari pernyataan tersebut,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin menegaskan bahwa pemerintahan Republik Indonesia saat ini dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto yang memperoleh legitimasi melalui mekanisme konstitusional.

GAN menekankan, sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengatur mekanisme terkait pemberhentian Presiden maupun perubahan pemerintahan. Karena itu, setiap gagasan mengenai perubahan kekuasaan nasional harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Kalau ada pernyataan yang diduga mengarah pada tindakan di luar mekanisme tersebut, biarkan aparat penegak hukum yang menguji dan menentukan secara objektif,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin juga menilai pernyataan Budi Arie tersebut patut ditelaah untuk melihat apakah terdapat unsur penghasutan di muka umum dan berpotensi makar.

“Itu kewenangan aparat penegak hukum. Kami hanya menyampaikan laporan dan bukti yang kami miliki agar dilakukan pemeriksaan,” kata Burhanuddin.

Dalam bahan laporan yang disiapkan GAN, organisasi tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan meminta aparat penegak hukum menilai kemungkinan terpenuhinya unsur pidana berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.

Selain persoalan pernyataan mengenai percepatan Pemilu, Burhanuddin juga menyoroti waktu penyampaian pernyataan tersebut yang kemudian dikaitkan dengan situasi aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.

Menurut Burhanuddin, narasi mengenai percepatan Pemilu yang muncul di tengah situasi sosial-politik yang dinamis berpotensi memperkeruh suasana apabila tidak diklarifikasi secara tepat.

“Kami khawatir narasi seperti ini justru dapat memperkeruh situasi dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Karena itu, kami memilih jalur hukum agar semuanya dapat diuji berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Burhanuddin.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya