Berita

Sekretaris Umum Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Fauzan A Musa. (Foto: Dok. Pribadi)

Bisnis

ALFI DKI: KBLI 2025 Bikin Biaya Logistik Naik dan Matikan Pengusaha Lokal

SENIN, 07 SEPTEMBER 2026 | 17:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 kode 52311 ditolak asosiasi pengusaha. Aturan baru tersebut dinilai memberatkan pengusaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sekretaris Umum Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Fauzan A Musa menegaskan, penempatan JPT dalam kelompok jasa intermediasi transportasi barang tidak sesuai dengan realitas praktik bisnis freight forwarding yang berjalan di lapangan.

Fauzan memaparkan, ALFI DKI Jakarta menaungi sekitar 1.400 perusahaan JPT, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Secara nasional, jumlah anggota ALFI mencapai 5.400 perusahaan dengan mayoritas, yakni 80 persen merupakan pelaku UMKM.


"DKI menjadi ukuran atau barometer perkembangan sektor logistik di Indonesia. Hampir 80 persen pengusaha JPT merupakan UMKM," ujar Fauzan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 7 September 2026.

Ia menjelaskan, KBLI 2025 memosisikan JPT sebatas perantara (intermediary), seperti pengurusan dokumen, pemesanan ruang angkutan, dan konsolidasi barang. Penyempitan definisi ini dinilai bertolak belakang dengan standar internasional.

"Masalahnya, pada praktik international forwarder bisa menjadi agent atau principal. Sedangkan dalam KBLI 2025, JPT digambarkan lebih sempit sebagai perantara saja," jelasnya.

Beban Administrasi dan Logistik Naik

Tak hanya membatasi ruang gerak usaha, ALFI DKI menyuarakan kekhawatiran atas potensi pembengkakan biaya operasional. Pengusaha JPT terancam harus mengurus ulang Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan, hingga verifikasi.

Kondisi tersebut dinilai kontraproduktif dengan target pemerintah yang tengah berupaya menekan biaya logistik nasional.

"Harusnya kalau ada regulasi baru bukan menambah biaya, tetapi mengurangi biaya. Di tengah pemerintah ingin menurunkan biaya logistik, regulasi ini justru tidak sejalan," kritik Fauzan.

Lebih lanjut, Fauzan menegaskan bahwa karakter dasar usaha JPT di Indonesia adalah multipurpose (multiguna) yang mengelola layanan dari hulu ke hilir, bukan single purpose. Jika KBLI 2025 tetap dipaksakan, ruang gerak industri lokal akan tergerus.

"DNA usaha JPT di Indonesia adalah multi purpose yang melayani dari hulu sampai ke hilir," tegasnya.

Ancam Kelangsungan UMKM dan Benturan Aturan

Pengetatan regulasi ini dikhawatirkan membuat pelaku UMKM dan pengusaha logistik lokal kalah bersaing dengan korporasi raksasa maupun asing. Fauzan mempertanyakan komitmen keberpihakan pemerintah terhadap UMKM.

"Apakah usaha logistik ini hanya diperuntukkan untuk pengusaha besar dan asing? Pemerintah selalu mengatakan berpihak kepada UKM, tetapi kok tidak sejalan dengan KBLI 2025," cecarnya.

Selain itu, ALFI mencatat KBLI 2025 belum sinkron dengan aturan kepabeanan, pelayaran, perpajakan, administrasi hukum, hingga sistem Online Single Submission (OSS). Di sisi lain, skema multimoda di Indonesia dinilai jauh lebih rumit dan berbelit dibanding negara tetangga di ASEAN yang umumnya hanya menerapkan proses registrasi sederhana.

Ia juga menyayangkan minimnya pelibatan asosiasi kawakan dalam perumusan kebijakan tersebut.

"Kenapa kami yang sudah hampir 40 tahun berkiprah di bidang logistik di Indonesia, yang mempunyai anggota seluruh Indonesia hampir 5.400 perusahaan, harus tersisih dengan perkumpulan yang anggotanya hanya 59 perusahaan?" ungkap Fauzan.

Atas dasar itu, ALFI DKI mendesak pemerintah segera menunda dan merevisi penerapan KBLI 2025 kode 52311 demi menjaga iklim usaha dan kelancaran rantai pasok nasional.

"Kalau ini dipaksakan, yang akan bertahan hanya perusahaan besar dan asing saja. Karena itu kami mendesak pemerintah segera menunda dan merevisi KBLI 2025. Jangan sampai hanya karena satu kode, biaya logistik naik dan rantai pasok nasional terganggu," pungkas Fauzan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya