Berita

Suasana Rapat Baleg DPR dengan Polri, Kementerian/Lembaga hingga Masyarakat Sipil membahas RUU Pengaturan Reforma Agraria (Foto: RMOL Faisal Aristama)

Bisnis

Libatkan Stakeholder, Baleg Garap RUU Pengaturan Reforma Agraria

SENIN, 07 SEPTEMBER 2026 | 12:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menggarap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum, kementerian terkait, hingga masyarakat sipil.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencari solusi atas kompleksitas persoalan agraria di Indonesia yang dinilai bersifat struktural dan membutuhkan penyelesaian lintas sektor.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, sejumlah pihak diundang untuk memberikan masukan terkait berbagai persoalan agraria, mulai dari konflik dan sengketa lahan, penegakan hukum, hingga ketimpangan penguasaan tanah.


“Sesuai dengan laporan sekretariat, rapat pada hari ini telah dihadiri oleh, saya yang bertandatangan, sudah ada 18 orang. Karena rapat ini tidak untuk mengambil keputusan. Maka rapat dapat kita mulai, dan rapat saya nyatakan terbuka untuk umum,” ujar Bob saat membuka rapat di Ruang Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin 7 September 2026.

Bob mengatakan, keterlibatan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian, diperlukan untuk mencegah kriminalisasi terhadap petani maupun masyarakat adat yang mempertahankan hak atas tanahnya. Selain itu, Baleg ingin merumuskan langkah konkret untuk memberantas praktik mafia tanah dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan.

“Untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap petani maupun masyarakat adat dalam mempertahankan haknya, serta merumuskan langkah konkret untuk memberantas praktik mafia tanah secara berkeadilan,” tegasnya.

Persoalan reforma agraria, lanjut Bob, juga kerap bersinggungan dengan izin usaha berskala besar. Karena itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut dilibatkan, khususnya terkait persoalan izin usaha pertambangan (IUP).

Menurutnya, keterlibatan Kementerian ESDM diperlukan untuk menyinkronkan kebijakan pertambangan agar tidak merampas tanah ulayat masyarakat. Termasuk memastikan lahan bekas tambang yang terlantar dapat dipertimbangkan sebagai objek redistribusi tanah.

Bob juga menekankan pentingnya membedakan redistribusi tanah dan restitusi tanah, terutama dalam menyelesaikan persoalan hak masyarakat adat.

“Kalau objek redistribusi kita kemarin sepakat, setelah memang selesai, maka pemerintah akan memberikan, mendistribusikan. Tetapi ada lagi yang memang betul-betul tanah, hak ulayat, tanah adat, tanah masyarakat yang itu dalam bentuk restitusi tanah,” jelasnya.

“Artinya memang haknya daripada masyarakat bukan dikembalikan, memang dipulihkan haknya. Jadi kemarin memang ada pandangan pengembalian. Kalau saya cenderung pemulihan, tapi bahasa yang tepatnya adalah restitusi tanah,” sambung Bob.

Bob juga memandang perlu keterlibatan Badan Pengaturan BUMN untuk mencari solusi atas sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dengan badan usaha milik negara (BUMN), termasuk Perum Perhutani.

Sementara di sektor pesisir, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diundang agar RUU Pengaturan Reforma Agraria nantinya dapat memberikan jaminan hak dan perlindungan ruang penghidupan bagi nelayan kecil.

“Bahwa ternyata agraria itu tidak batas hanya tanah, tetapi laut, udara, semuanya itu masuk di dalamnya. Konteksnya ini kan sudah barang pasti karena adanya pergeseran-pergeseran,” ujar legislator Gerindra tersebut.

Di tingkat kewilayahan, Baleg turut mengundang Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Keduanya diharapkan dapat memberikan masukan terkait persoalan kemiskinan pedesaan, tingginya jumlah petani gurem, hingga puluhan ribu desa yang wilayahnya tumpang tindih dengan kawasan hutan.

Baleg juga mengundang Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) untuk memaparkan kondisi ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria di lapangan.

Bob menyebut, berdasarkan data yang dicatat KPA, terdapat 1.296 konflik agraria sepanjang 2021-2025 yang berdampak terhadap jutaan rakyat.

“Pada kurun 2021-2025 yang merugikan jutaan rakyat melalui sinergi antara pembuat kebijakan, aparat hukum, dan suara dari akar rumput yang diwakili oleh KPA,” katanya.

Bob berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi instrumen hukum yang kuat untuk menyelesaikan konflik agraria struktural sekaligus mewujudkan keadilan sosial.

Ia mengakui persoalan konflik agraria telah berlangsung puluhan tahun dan belum kunjung menemukan penyelesaian yang tuntas.

“Pada akhirnya kehadiran Bapak Ibu sekalian tentunya menjadi suatu inspirasi bagi kita semuanya dalam rangka penyusunan rancangan undang-undang pengaturan reforma agraria yang sejauh ini dan selama ini kita sama-sama dengar begitu lama, turun-temurun, berpuluh tahun persoalan konflik agraria ini tidak selesai-selesai,” pungkasnya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya