Berita

Tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos. (Foto: Istimewa)

Hukum

Ujian KPK terkait Paulus Tannos: Jangan cuma Nangkap, tapi Kembalikan Aset

SENIN, 07 SEPTEMBER 2026 | 01:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penangkapan dan proses ekstradisi Paulus Tannos kembali menjadi perhatian di tengah semakin eratnya hubungan strategis Indonesia dan Singapura. 

Perkembangan perkara tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) tersebut berlangsung bersamaan dengan meningkatnya kerja sama kedua negara, khususnya di sektor energi bersih dan listrik lintas batas.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai perkara Paulus Tannos tidak cukup dilihat hanya dari perspektif penegakan hukum. Menurutnya, keberadaan buronan di negara lain juga memiliki dimensi diplomatik, geopolitik, serta kepentingan strategis antarnegara.


“Kasus seperti Paulus Tannos harus dibaca dalam dua lapisan sekaligus. Lapisan pertama adalah penegakan hukum, sedangkan lapisan kedua adalah kepentingan strategis antarnegara,” kata Amir, dikutip Senin 7 September 2026. 

Menurut Amir, seorang buronan yang berada di luar negeri secara otomatis berkaitan dengan persoalan yurisdiksi, kedaulatan, hubungan diplomatik, serta mekanisme hukum antarnegara.

Karena itu, proses ekstradisi Tannos dinilai menunjukkan adanya perkembangan dalam hubungan Indonesia dan Singapura. Perbedaan sistem hukum dan persoalan yurisdiksi yang sebelumnya dapat menjadi hambatan, kini dapat dijembatani melalui mekanisme kerja sama hukum yang telah disepakati kedua negara.

“Ini bukan soal Singapura takluk kepada Indonesia. Justru yang terlihat adalah bagaimana kepentingan kedua negara dapat bertemu melalui mekanisme hukum dan kerja sama bilateral,” kata Amir.

Perkembangan kasus Tannos menarik karena terjadi ketika hubungan Jakarta-Singapura memasuki fase yang semakin strategis.

Menurut Amir, kasus Paulus Tannos berpotensi memiliki dampak politik domestik apabila proses hukum nantinya menghasilkan informasi atau bukti baru mengenai pihak lain.

Perkara e-KTP selama ini telah memiliki konsekuensi politik yang luas. Jika keterangan Tannos menghasilkan bukti baru, penyidik dapat menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor lain, baik dari kalangan politik maupun bisnis.

Amir menyebut kemungkinan tersebut sebagai political ripple effect atau efek riak politik.

“Satu kesaksian dapat menghasilkan pemeriksaan baru. Pemeriksaan dapat menghasilkan dokumen baru. Dokumen baru dapat membuka aliran transaksi, dan aliran transaksi dapat membawa penyidik kepada aktor lain,” kata Amir.

Namun, Amir mengingatkan agar proses hukum tidak dibangun berdasarkan afiliasi politik seseorang.

“Keterlibatan seseorang dalam perkara tidak dapat disimpulkan hanya karena hubungan politik atau kedekatan dengan sebuah partai. Yang harus diuji adalah bukti per individu,” kata Amir.

Karena itu, menurutnya, tidak tepat pula apabila perkara individual kemudian digeneralisasi sebagai tanggung jawab seluruh partai politik tertentu.

Setelah proses ekstradisi berjalan, pertanyaan yang lebih penting menurut Amir adalah apa yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap informasi dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penangkapan tersangka tidak otomatis berarti kerugian negara dapat dipulihkan.

Dalam perkara korupsi berskala besar, keberhasilan pemberantasan korupsi setidaknya dapat dilihat melalui tiga indikator, yakni pengungkapan jaringan dan aktor, pembuktian di pengadilan, serta asset recovery atau pemulihan aset negara.

“Penangkapan hanyalah satu tahap. Tantangan berikutnya adalah bagaimana membuktikan perkara dan mengembalikan aset hasil korupsi,” kata Amir.

Amir menilai penelusuran aliran dana harus menjadi bagian penting dari proses tersebut. Dana hasil korupsi dapat berubah menjadi aset perusahaan, rekening, properti, investasi, atau berpindah melalui berbagai yurisdiksi.

Karena itu, prinsip follow the money dinilai penting agar proses pemberantasan korupsi tidak berhenti pada keberhasilan menangkap seorang tersangka.

“Kalau KPK mampu mengungkap aliran dana sekaligus mengembalikan aset negara dalam jumlah besar, kasus Tannos bisa menjadi salah satu ujian penting terhadap kapasitas pemberantasan korupsi Indonesia,” pungkas Amir.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya