Berita

Tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos. (Foto: Istimewa)

Hukum

Ujian KPK terkait Paulus Tannos: Jangan cuma Nangkap, tapi Kembalikan Aset

SENIN, 07 SEPTEMBER 2026 | 01:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penangkapan dan proses ekstradisi Paulus Tannos kembali menjadi perhatian di tengah semakin eratnya hubungan strategis Indonesia dan Singapura. 

Perkembangan perkara tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) tersebut berlangsung bersamaan dengan meningkatnya kerja sama kedua negara, khususnya di sektor energi bersih dan listrik lintas batas.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai perkara Paulus Tannos tidak cukup dilihat hanya dari perspektif penegakan hukum. Menurutnya, keberadaan buronan di negara lain juga memiliki dimensi diplomatik, geopolitik, serta kepentingan strategis antarnegara.


“Kasus seperti Paulus Tannos harus dibaca dalam dua lapisan sekaligus. Lapisan pertama adalah penegakan hukum, sedangkan lapisan kedua adalah kepentingan strategis antarnegara,” kata Amir, dikutip Senin 7 September 2026. 

Menurut Amir, seorang buronan yang berada di luar negeri secara otomatis berkaitan dengan persoalan yurisdiksi, kedaulatan, hubungan diplomatik, serta mekanisme hukum antarnegara.

Karena itu, proses ekstradisi Tannos dinilai menunjukkan adanya perkembangan dalam hubungan Indonesia dan Singapura. Perbedaan sistem hukum dan persoalan yurisdiksi yang sebelumnya dapat menjadi hambatan, kini dapat dijembatani melalui mekanisme kerja sama hukum yang telah disepakati kedua negara.

“Ini bukan soal Singapura takluk kepada Indonesia. Justru yang terlihat adalah bagaimana kepentingan kedua negara dapat bertemu melalui mekanisme hukum dan kerja sama bilateral,” kata Amir.

Perkembangan kasus Tannos menarik karena terjadi ketika hubungan Jakarta-Singapura memasuki fase yang semakin strategis.

Menurut Amir, kasus Paulus Tannos berpotensi memiliki dampak politik domestik apabila proses hukum nantinya menghasilkan informasi atau bukti baru mengenai pihak lain.

Perkara e-KTP selama ini telah memiliki konsekuensi politik yang luas. Jika keterangan Tannos menghasilkan bukti baru, penyidik dapat menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor lain, baik dari kalangan politik maupun bisnis.

Amir menyebut kemungkinan tersebut sebagai political ripple effect atau efek riak politik.

“Satu kesaksian dapat menghasilkan pemeriksaan baru. Pemeriksaan dapat menghasilkan dokumen baru. Dokumen baru dapat membuka aliran transaksi, dan aliran transaksi dapat membawa penyidik kepada aktor lain,” kata Amir.

Namun, Amir mengingatkan agar proses hukum tidak dibangun berdasarkan afiliasi politik seseorang.

“Keterlibatan seseorang dalam perkara tidak dapat disimpulkan hanya karena hubungan politik atau kedekatan dengan sebuah partai. Yang harus diuji adalah bukti per individu,” kata Amir.

Karena itu, menurutnya, tidak tepat pula apabila perkara individual kemudian digeneralisasi sebagai tanggung jawab seluruh partai politik tertentu.

Setelah proses ekstradisi berjalan, pertanyaan yang lebih penting menurut Amir adalah apa yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap informasi dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penangkapan tersangka tidak otomatis berarti kerugian negara dapat dipulihkan.

Dalam perkara korupsi berskala besar, keberhasilan pemberantasan korupsi setidaknya dapat dilihat melalui tiga indikator, yakni pengungkapan jaringan dan aktor, pembuktian di pengadilan, serta asset recovery atau pemulihan aset negara.

“Penangkapan hanyalah satu tahap. Tantangan berikutnya adalah bagaimana membuktikan perkara dan mengembalikan aset hasil korupsi,” kata Amir.

Amir menilai penelusuran aliran dana harus menjadi bagian penting dari proses tersebut. Dana hasil korupsi dapat berubah menjadi aset perusahaan, rekening, properti, investasi, atau berpindah melalui berbagai yurisdiksi.

Karena itu, prinsip follow the money dinilai penting agar proses pemberantasan korupsi tidak berhenti pada keberhasilan menangkap seorang tersangka.

“Kalau KPK mampu mengungkap aliran dana sekaligus mengembalikan aset negara dalam jumlah besar, kasus Tannos bisa menjadi salah satu ujian penting terhadap kapasitas pemberantasan korupsi Indonesia,” pungkas Amir.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya