Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Politik

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

MINGGU, 06 SEPTEMBER 2026 | 14:49 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Rencana gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana terkait ijazah SLTA Wapres Gibran Rakabuming Raka berpeluang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan kepada RMOL., Minggu 6 September 2026.

"Gugatan Denny Indrayana bakal sia-sia jika tujuannya untuk membatalkan posisi Gibran sebagai Wapres," kata Edi.


Pasalnya, menurut Edi, hasil Pilpres 2024 sudah diputus MK pada 22 April 2024 dan putusan tersebut bersifat final.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) ini, persoalan dugaan ketidakabsahan dokumen pendidikan tidak bisa serta-merta dijadikan pintu untuk membuka kembali hasil Pilpres 2024 yang telah berkekuatan hukum final.

“Harus jelas dulu objek gugatannya, kewenangan MK, kedudukan hukum penggugat, serta hubungan persoalan ijazah dengan hasil Pilpres. Jangan sampai persoalan administrasi atau dokumen pendidikan dipaksakan menjadi alasan membatalkan hasil pemilu,” kata Edi.

Edi juga menilai klaim bahwa Gibran akan diberhentikan sebagai Wapres jika gugatan tersebut dikabulkan MK, terlalu jauh.

“Pemberhentian Wapres bukan perkara sederhana," kata Edi.

Edi menegaskan bahwa ada mekanisme konstitusional yang harus ditempuh.

"Jadi kalau dikatakannya Gibran akan diberhentikan, saya melihat itu lebih hanya sebagai pepesan kosong," kata Edi.

Sebaliknya, Edi meminta persoalan tersebut tidak dijadikan komoditas politik yang berpotensi menimbulkan kegaduhan baru.

“Kalau memang ada bukti pelanggaran hukum. silakan diuji melalui jalur hukum. Tetapi jangan menggiring opini seolah-olah jabatan Wapres bisa dibatalkan hanya karena sebuah gugatan diajukan,” pungkas Edi.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengatakan, setelah masa sayembara berakhir, langkah hukum yang akan ditempuh adalah membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Denny, jalur yang dipilih bukan mekanisme pemakzulan, melainkan sengketa pemilu.

"Kita tidak menggunakan konsep pemberhentian dari jabatan atau removal from office yang prosesnya adalah pemakzulan, impeachment mulai dari DPR, MK, dan MPR," kata Denny melalui kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada Kamis 3 September 2026.

"Tetapi kita menggunakan konsep pembatalan sebagai calon atau disqualification yang merupakan ranah sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya