Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Politik

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

MINGGU, 06 SEPTEMBER 2026 | 14:49 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Rencana gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana terkait ijazah SLTA Wapres Gibran Rakabuming Raka berpeluang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan kepada RMOL., Minggu 6 September 2026.

"Gugatan Denny Indrayana bakal sia-sia jika tujuannya untuk membatalkan posisi Gibran sebagai Wapres," kata Edi.


Pasalnya, menurut Edi, hasil Pilpres 2024 sudah diputus MK pada 22 April 2024 dan putusan tersebut bersifat final.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) ini, persoalan dugaan ketidakabsahan dokumen pendidikan tidak bisa serta-merta dijadikan pintu untuk membuka kembali hasil Pilpres 2024 yang telah berkekuatan hukum final.

“Harus jelas dulu objek gugatannya, kewenangan MK, kedudukan hukum penggugat, serta hubungan persoalan ijazah dengan hasil Pilpres. Jangan sampai persoalan administrasi atau dokumen pendidikan dipaksakan menjadi alasan membatalkan hasil pemilu,” kata Edi.

Edi juga menilai klaim bahwa Gibran akan diberhentikan sebagai Wapres jika gugatan tersebut dikabulkan MK, terlalu jauh.

“Pemberhentian Wapres bukan perkara sederhana," kata Edi.

Edi menegaskan bahwa ada mekanisme konstitusional yang harus ditempuh.

"Jadi kalau dikatakannya Gibran akan diberhentikan, saya melihat itu lebih hanya sebagai pepesan kosong," kata Edi.

Sebaliknya, Edi meminta persoalan tersebut tidak dijadikan komoditas politik yang berpotensi menimbulkan kegaduhan baru.

“Kalau memang ada bukti pelanggaran hukum. silakan diuji melalui jalur hukum. Tetapi jangan menggiring opini seolah-olah jabatan Wapres bisa dibatalkan hanya karena sebuah gugatan diajukan,” pungkas Edi.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengatakan, setelah masa sayembara berakhir, langkah hukum yang akan ditempuh adalah membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Denny, jalur yang dipilih bukan mekanisme pemakzulan, melainkan sengketa pemilu.

"Kita tidak menggunakan konsep pemberhentian dari jabatan atau removal from office yang prosesnya adalah pemakzulan, impeachment mulai dari DPR, MK, dan MPR," kata Denny melalui kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada Kamis 3 September 2026.

"Tetapi kita menggunakan konsep pembatalan sebagai calon atau disqualification yang merupakan ranah sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya