Berita

Rekaman CCTV detik-detik Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus disiram air keras di Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2026. (Foto: Dok. Istimewa)

Politik

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

SABTU, 05 SEPTEMBER 2026 | 19:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengomentari putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus.

Dalam Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, pidana Serda Edi Sudarko dipangkas dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan. Sementara pidana Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun. Pemecatan keduanya dari dinas militer juga dibatalkan.

"Bukan hanya hukuman yang lebih ringan. Putusan ini memperlihatkan bagaimana peradilan militer gagal memastikan pertanggungjawaban yang setimpal ketika anggota militer melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil," kata  Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, pada Sabtu 5 September 2026.


Secara teknis, serangan air keras terhadap Andrie Yunus bukan merupakan tindak pidana penganiayaan biasa. Sebab, serangan tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya. Terlebih, peristiwa itu melibatkan prajurit TNI yang seharusnya memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat.

Dari sisi kemanusiaan, Dimas menilai putusan tersebut sama sekali tidak menunjukkan keberpihakan terhadap korban.

"Bagi korban, keadilan tidak selesai hanya karena hakim menjatuhkan vonis bersalah. Keadilan menuntut proses yang independen dan imparsial, pertimbangan putusan yang terbuka," pungkasnya.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan lima catatan terhadap putusan banding tersebut.

Pertama, menolak putusan banding yang memangkas pidana penjara dan membatalkan pemecatan kedua pelaku. Putusan tersebut dinilai tidak sebanding dengan beratnya serangan, penderitaan korban, serta kebutuhan akan efek jera dan jaminan agar peristiwa serupa tidak terulang.

Kedua, mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa proses serta kualitas pertimbangan putusan banding secara serius, terbuka, dan akuntabel, terutama terkait dasar pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan.

Ketiga, mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Yurisdiksi peradilan militer dinilai harus dibatasi pada tindak pidana militer. Sementara setiap tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI, terutama dengan korban warga sipil, wajib diperiksa melalui peradilan umum.

Keempat, mendorong Mahkamah Konstitusi segera memberikan kepastian hukum dalam pengujian UU Peradilan Militer guna mengakhiri ketidakpastian hukum dan memastikan persamaan di hadapan hukum, independensi peradilan, serta perlindungan hak setiap warga negara.

Kelima, mendesak negara segera menjamin perlindungan, pemulihan medis dan psikososial, akses informasi, bantuan hukum, serta reparasi yang efektif bagi Andrie Yunus. Negara juga diminta membangun mekanisme perlindungan yang nyata bagi pembela HAM dari intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan antara lain terdiri dari Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, IRC, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, DeJure, LBH Masyarakat, ALDP, Public Virtue, ICJR, ELSAM, PBHI, AJI Jakarta, LBH APIK, KPI, LBH Medan, dan AJI Indonesia.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya