Ilustrasi (Foto: Istimewa)m
Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengungkap jejak aset bernilai miliaran Rupiah milik para tersangka.
Dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saja, penyidik Kejaksaan Agung mengamankan aset dengan nilai estimasi mencapai Rp8,4 miliar.
Aset tersebut tidak hanya berupa kendaraan dan barang mewah. Penyidik juga menemukan uang tunai dalam jumlah besar dalam berbagai mata uang, termasuk Dolar AS dan Dolar Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut total aset Dadan yang disita diperkirakan senilai Rp8.436.069.815.
“Penyitaan dari Tersangka DH nilai estimasi atau total aset yang disita dari saudara DH diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815,” kata Anang dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu, 5 September 2026.
Salah satu barang yang ikut diamankan adalah jam tangan Rolex model 52509 dengan estimasi nilai Rp300 juta. Penyidik juga menyita Toyota Innova Zenix serta sejumlah uang tunai yang ditemukan di dalam kendaraan dan cash box.
Temuan terbesar berupa 240.000 Dolar AS yang disimpan dalam box besi di sebuah Suzuki Carry Pickup di area parkir lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City. Ada pula uang tunai lainnya senilai Rp540,29 juta.
Penyitaan tidak berhenti pada aset Dadan. Penyidik turut mengamankan sejumlah barang milik mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, yang didominasi jam tangan mewah, perhiasan, dan batu permata.
Dari Sony, penyidik menyita satu jam tangan Bell & Ross serta sejumlah cincin dengan batu alam, antara lain blue sapphire, ruby, dan hessonite. Sejumlah cincin lainnya juga memiliki batu berwarna biru, merah, hijau, cokelat hingga putih transparan.
Sementara dari Asep Yusuf Somantri, pihak swasta yang disebut dekat dengan Sony Sonjaya dan diduga terlibat dalam pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyidik menyita dua mobil, yakni BMW 740 LI AT dan Toyota Alphard 2.5X A/T.
Aset Asep lainnya berupa uang tunai 8.658 Dolar AS dan 1.800 Dolar Siingapura.
Anang mengatakan penyitaan terhadap seluruh aset tersebut telah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri. Barang-barang yang diamankan akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Dengan demikian, penyitaan tersebut bukan hanya menjadi bagian dari proses pembuktian perkara, tetapi juga menjadi upaya penyidik mengamankan aset yang nantinya dapat digunakan untuk memulihkan kerugian akibat perkara tersebut.
"Terhadap seluruh barang bukti/aset tersebut, Penyidik telah mengantongi dan menetapkan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri. Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran Uang Pengganti dalam penanganan perkara a quo," kata Anang.