Berita

Ilustrasi (Foto: Istimewa)m

Presisi

Jejak Harta di Kasus MBG: Rolex, Dolar, hingga Batu Permata

SABTU, 05 SEPTEMBER 2026 | 15:08 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengungkap jejak aset bernilai miliaran Rupiah milik para tersangka. 

Dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saja, penyidik Kejaksaan Agung mengamankan aset dengan nilai estimasi mencapai Rp8,4 miliar.

Aset tersebut tidak hanya berupa kendaraan dan barang mewah. Penyidik juga menemukan uang tunai dalam jumlah besar dalam berbagai mata uang, termasuk Dolar AS dan Dolar Singapura.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut total aset Dadan yang disita diperkirakan senilai Rp8.436.069.815.

“Penyitaan dari Tersangka DH nilai estimasi atau total aset yang disita dari saudara DH diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815,” kata Anang dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu, 5 September 2026.

Salah satu barang yang ikut diamankan adalah jam tangan Rolex model 52509 dengan estimasi nilai Rp300 juta. Penyidik juga menyita Toyota Innova Zenix serta sejumlah uang tunai yang ditemukan di dalam kendaraan dan cash box.

Temuan terbesar berupa 240.000 Dolar AS yang disimpan dalam box besi di sebuah Suzuki Carry Pickup di area parkir lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City. Ada pula uang tunai lainnya senilai Rp540,29 juta.

Penyitaan tidak berhenti pada aset Dadan. Penyidik turut mengamankan sejumlah barang milik mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, yang didominasi jam tangan mewah, perhiasan, dan batu permata.

Dari Sony, penyidik menyita satu jam tangan Bell & Ross serta sejumlah cincin dengan batu alam, antara lain blue sapphire, ruby, dan hessonite. Sejumlah cincin lainnya juga memiliki batu berwarna biru, merah, hijau, cokelat hingga putih transparan.

Sementara dari Asep Yusuf Somantri, pihak swasta yang disebut dekat dengan Sony Sonjaya dan diduga terlibat dalam pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyidik menyita dua mobil, yakni BMW 740 LI AT dan Toyota Alphard 2.5X A/T.

Aset Asep lainnya berupa uang tunai 8.658 Dolar AS dan 1.800 Dolar Siingapura.

Anang mengatakan penyitaan terhadap seluruh aset tersebut telah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri. Barang-barang yang diamankan akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Dengan demikian, penyitaan tersebut bukan hanya menjadi bagian dari proses pembuktian perkara, tetapi juga menjadi upaya penyidik mengamankan aset yang nantinya dapat digunakan untuk memulihkan kerugian akibat perkara tersebut.

"Terhadap seluruh barang bukti/aset tersebut, Penyidik telah mengantongi dan menetapkan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri. Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran Uang Pengganti dalam penanganan perkara a quo," kata Anang.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya