Berita

Anggota Komisi II DPR Eka Widodo. (Foto: Dok. PKB)

Politik

Jatuh Korban Jiwa, Legislator PKB Desak Sound Horeg Dilarang Total

SABTU, 05 SEPTEMBER 2026 | 11:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah didesak segera mengambil langkah tegas untuk melarang aktivitas sound horeg. 

Desakan tersebut menyusul tiga warga di Jawa Timur yang dilaporkan meninggal dunia selama Agustus akibat dampak dari aktivitas penggunaan perangkat suara berdaya tinggi tersebut.

Anggota Komisi II DPR Eka Widodo mengatakan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota harus segera merespons dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan Muhammadiyah Jawa Timur yang meminta pemerintah mengeluarkan keputusan larangan terhadap sound horeg.


Menurutnya, berbagai peristiwa yang terjadi menunjukkan bahwa aktivitas sound horeg tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar hiburan masyarakat. Sebab, penggunaan suara dan perangkat dengan intensitas tinggi tersebut telah menimbulkan gangguan hingga membahayakan keselamatan warga.

“Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat merespons permintaan MUI dan Muhammadiyah untuk melarang sound horeg. Sudah banyak dampak buruk yang ditimbulkan oleh sound horeg,” kata Eko kepada wartawan, Sabtu, 5 September 2026.

Eko mencontohkan peristiwa runtuhnya atap sebuah toko ketika karnaval sound horeg melintas. Runtuhnya atap tersebut mengenai pengunjung dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Menurut politisi PKB ini, keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan kebijakan terkait keberadaan sound horeg. Pemerintah tidak boleh menunggu semakin banyak korban sebelum mengambil langkah tegas.

“Jangan sampai kita terus membiarkan aktivitas ini berlangsung dan baru bergerak setelah korban terus bertambah,” tegasnya.

Eko juga mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan untuk memastikan adanya kebijakan yang seragam di seluruh daerah. Kemendagri, menurutnya, perlu mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg.

Larangan tersebut, kata dia, tidak cukup hanya diterapkan di daerah tertentu, tetapi harus berlaku secara nasional agar pemerintah daerah memiliki pedoman yang sama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.

“Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk turun tangan dan mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg. Larangan ini harus berlaku secara nasional,” tandasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya