Berita

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto. (Foto: Dok. YouTube BNPB)

Presisi

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

SABTU, 05 SEPTEMBER 2026 | 07:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri menetapkan 112 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah.

Adapun para tersangka ditetapkan berdasarkan 167 Laporan Polisi dengan luas areal terbakar 4.738,49 hektare dan dalam kurung waktu 1 Januari hingga 3 September 2026.

"Terkait dengan jumlah Laporan Polisi, penanganan perkara yang sudah kami rinci tadi, penyampaian rinciannya, serta luas area, ditetapkan jumlah semua 112 tersangka," kata Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 4 September 2026.


Sejauh ini, sebanyak 55 perkara sedang dalam tahap penyelidikan dan 77 perkara masuk tahap penyidikan. 

Dari sejumlah tersangka, Pipit merinci yakni 42 orang tersangka dalam kasus karhutla yang ditangani Polda Riau, Polda Kalbar 7 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Sumsel 20 orang, Polda Kalteng 20 orang, Polda Kalsel 2 orang, Polda Kaltim 13 orang. 

Dalam melancarkan aksinya, pembukaan lahan dengan cara dibakar masih menjadi alasan utama bagi para tersangka.

Para tersangka pun dijerat dengan UU 32 / 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 39 / 2014 tentang Perkebunan, UU 41 / 1999 tentang Kehutanan, UU 32 / 2024 tentang Perubahan 5/90 KSDAE, dan KUHP.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya