Berita

Advokat Ahmad Khozinudin. (Foto: Istimewa)

Politik

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

SABTU, 05 SEPTEMBER 2026 | 06:46 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ternyata niat baik rakyat justru dieksploitasi oleh politisi di DPR. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang berniat tulus menuntut perampasan aset koruptor dan hukum mati koruptor, ternyata dibelokkan oleh DPR untuk tujuan lain.

Demikian penegasan Advokat Ahmad Khozinudin, dikutip Sabtu 5 September 2026.

Menurut Khozinudin, euforia AMPB karena merasa aspirasinya diterima DPR pada 27 Agustus 2026, bahkan dibuatkan notulensi yang isinya DPR menjamin akan mengesahkan RUU perampasan aset maksimal 15 Desember 2026, pada faktanya harus menelan pil pahit. 


Pasalnya, pada 28 Agustus 2026, beredar dokumen draf final RUU Perampasan Aset yang dibahas DPR, yang isinya bertentangan dengan aspirasi yang disuarakan AMPB.

"Dalam dokumen draf final RUU Perampasan Aset yang terdiri dari 7 Bab dan 68 Pasal, didapatkan fakta-fakta yang mencengangkan," kata Khozinudin.

Menurut Khozinudin, RUU ini tidak hanya merampas aset koruptor melainkan aset yang terkait 13 pidana selain tindak pidana korupsi.

Tindak pidana tersebut antara lain terkait narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia,  penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya, bidang kehutanan, bidang lingkungan hidup, bidang perpajakan, bidang perbankan, bidang perasuransian, bidang pertambangan dan bidang kelautan dan perikanan.

Bahkan, dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b RUU ini, menyatakan bahwa aset terkait tindak pidana yang diancam pidana penjara 4 tahun atau lebih juga dapat dapat dirampas.

"Ini artinya, RUU ini bukan hanya merampas aset koruptor melainkan juga bisa digunakan untuk merampas aset rakyat," kata Khozinudin.

Khozinudin menilai hal ini sama saja legalisasi perampasan dan memberikan wewenang kepada aparat untuk merampas harta rakyat.

"Coba bayangkan, pidana yang diancam 4 tahun lebih ini sangat karet. Potensial untuk digunakan sebagai sarana merampas aset rakyat secara zalim," Khozinudin.

Misalnya, orang dilaporkan dan kena pasal 27A UU ITE tentang menyerang kehormatan yang ancaman pidananya 4 tahun penjara. Maka, dengan berlakunya UU perampasan aset, orang  tersebut bisa dirampas asetnya hanya karena dianggap menyerang kehormatan.

Hal lain yang penting diperhatikan adalah  ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a, dimana dalam Pasal tersebut memungkinkan aparat melakukan perampasan terhadap aset yang tidak seimbang dengan penghasilan/sumber penambahan kekayaan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah serta diduga terkait dengan Aset Tindak Pidana. 

"Jika RUU ini disahkan aparat akan menerapkan kaidah 'rampas dulu asetnya, seimbang atau tidak dengan postur penghasilan urus belakangan'," pungkas Khozinudin.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya