Berita

Advokat Ahmad Khozinudin. (Foto: Istimewa)

Politik

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

SABTU, 05 SEPTEMBER 2026 | 06:46 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ternyata niat baik rakyat justru dieksploitasi oleh politisi di DPR. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang berniat tulus menuntut perampasan aset koruptor dan hukum mati koruptor, ternyata dibelokkan oleh DPR untuk tujuan lain.

Demikian penegasan Advokat Ahmad Khozinudin, dikutip Sabtu 5 September 2026.

Menurut Khozinudin, euforia AMPB karena merasa aspirasinya diterima DPR pada 27 Agustus 2026, bahkan dibuatkan notulensi yang isinya DPR menjamin akan mengesahkan RUU perampasan aset maksimal 15 Desember 2026, pada faktanya harus menelan pil pahit. 


Pasalnya, pada 28 Agustus 2026, beredar dokumen draf final RUU Perampasan Aset yang dibahas DPR, yang isinya bertentangan dengan aspirasi yang disuarakan AMPB.

"Dalam dokumen draf final RUU Perampasan Aset yang terdiri dari 7 Bab dan 68 Pasal, didapatkan fakta-fakta yang mencengangkan," kata Khozinudin.

Menurut Khozinudin, RUU ini tidak hanya merampas aset koruptor melainkan aset yang terkait 13 pidana selain tindak pidana korupsi.

Tindak pidana tersebut antara lain terkait narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia,  penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya, bidang kehutanan, bidang lingkungan hidup, bidang perpajakan, bidang perbankan, bidang perasuransian, bidang pertambangan dan bidang kelautan dan perikanan.

Bahkan, dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b RUU ini, menyatakan bahwa aset terkait tindak pidana yang diancam pidana penjara 4 tahun atau lebih juga dapat dapat dirampas.

"Ini artinya, RUU ini bukan hanya merampas aset koruptor melainkan juga bisa digunakan untuk merampas aset rakyat," kata Khozinudin.

Khozinudin menilai hal ini sama saja legalisasi perampasan dan memberikan wewenang kepada aparat untuk merampas harta rakyat.

"Coba bayangkan, pidana yang diancam 4 tahun lebih ini sangat karet. Potensial untuk digunakan sebagai sarana merampas aset rakyat secara zalim," Khozinudin.

Misalnya, orang dilaporkan dan kena pasal 27A UU ITE tentang menyerang kehormatan yang ancaman pidananya 4 tahun penjara. Maka, dengan berlakunya UU perampasan aset, orang  tersebut bisa dirampas asetnya hanya karena dianggap menyerang kehormatan.

Hal lain yang penting diperhatikan adalah  ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a, dimana dalam Pasal tersebut memungkinkan aparat melakukan perampasan terhadap aset yang tidak seimbang dengan penghasilan/sumber penambahan kekayaan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah serta diduga terkait dengan Aset Tindak Pidana. 

"Jika RUU ini disahkan aparat akan menerapkan kaidah 'rampas dulu asetnya, seimbang atau tidak dengan postur penghasilan urus belakangan'," pungkas Khozinudin.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya