Berita

Logo halal. (Foto: Istimewa)

Bisnis

MUI Ajak Konsumen Pilih Restoran Bersertifikat Halal

SABTU, 05 SEPTEMBER 2026 | 04:56 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Masyarakat diimbau selektif dan memilih restoran yang sudah bersertifikat halal resmi. 

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh menyusul penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. 

Prof Niam menyoroti implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mewajibkan seluruh produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang beredar di wilayah Indonesia untuk memiliki sertifikat halal. 


Namun, Prof Niam menyayangkan adanya berbagai hambatan dan penundaan dalam penegakan aturan tersebut, padahal negara telah memberikan masa transisi yang panjang sejak undang-undang ini disahkan pada 17 Oktober 2014, dengan relaksasi terakhir hingga 18 Oktober 2026.

?“Menunda pemenuhan hak kepada masyarakat adalah tindakan yang tidak dibenarkan, baik secara hukum maupun moral publik," kata Prof Niam, dikutip Sabtu 5 September 2026.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini juga menyoroti maraknya klaim “No Pork No Lard” yang kerap dipasang oleh sejumlah pelaku usaha kuliner secara sepihak. 

Menurutnya, pelabelan mandiri tersebut tidak serta-merta menjamin kehalalan suatu menu makanan. Ia mencontohkan, daging sapi yang digunakan mungkin saja bebas dari babi, tetapi jika proses penyembelihannya tidak sesuai dengan syariat Islam, maka statusnya tetap haram. 

Demikian pula dengan menu makanan laut yang diolah dengan tambahan bahan haram seperti arak atau minuman beralkohol pada proses masaknya.

?Oleh karena itu, pencantuman label “No Pork No Lard” tanpa melalui proses pemeriksaan dan audit resmi dari lembaga berwenang dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana karena menyampaikan informasi yang tidak valid kepada publik.

?“Setiap Muslim hanya mengonsumsi yang halal. Jangankan yang haram, yang syubhat saja harus dihindari," kata Prof Niam.

"Karena itu, saya mengimbau kepada setiap konsumen Muslim hanya memilih resto, pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang halal," sambungnya.

Selain aspek perlindungan konsumen, ia mengingatkan para pelaku usaha mengenai sanksi hukum yang mengintai jika mereka tetap nekat mengedarkan produk tanpa sertifikat halal setelah tenggat waktu yang ditentukan.

Berdasarkan ketentuan undang-undang, memproduksi dan mengedarkan barang tanpa sertifikat halal merupakan perbuatan melawan hukum. 

Sanksi yang disiapkan pun beragam, mulai dari teguran administratif, surat peringatan tertulis, penutupan tempat usaha, hingga sanksi pidana.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya