Berita

Logo halal. (Foto: Istimewa)

Bisnis

MUI Ajak Konsumen Pilih Restoran Bersertifikat Halal

SABTU, 05 SEPTEMBER 2026 | 04:56 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Masyarakat diimbau selektif dan memilih restoran yang sudah bersertifikat halal resmi. 

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh menyusul penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. 

Prof Niam menyoroti implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mewajibkan seluruh produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang beredar di wilayah Indonesia untuk memiliki sertifikat halal. 


Namun, Prof Niam menyayangkan adanya berbagai hambatan dan penundaan dalam penegakan aturan tersebut, padahal negara telah memberikan masa transisi yang panjang sejak undang-undang ini disahkan pada 17 Oktober 2014, dengan relaksasi terakhir hingga 18 Oktober 2026.

?“Menunda pemenuhan hak kepada masyarakat adalah tindakan yang tidak dibenarkan, baik secara hukum maupun moral publik," kata Prof Niam, dikutip Sabtu 5 September 2026.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini juga menyoroti maraknya klaim “No Pork No Lard” yang kerap dipasang oleh sejumlah pelaku usaha kuliner secara sepihak. 

Menurutnya, pelabelan mandiri tersebut tidak serta-merta menjamin kehalalan suatu menu makanan. Ia mencontohkan, daging sapi yang digunakan mungkin saja bebas dari babi, tetapi jika proses penyembelihannya tidak sesuai dengan syariat Islam, maka statusnya tetap haram. 

Demikian pula dengan menu makanan laut yang diolah dengan tambahan bahan haram seperti arak atau minuman beralkohol pada proses masaknya.

?Oleh karena itu, pencantuman label “No Pork No Lard” tanpa melalui proses pemeriksaan dan audit resmi dari lembaga berwenang dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana karena menyampaikan informasi yang tidak valid kepada publik.

?“Setiap Muslim hanya mengonsumsi yang halal. Jangankan yang haram, yang syubhat saja harus dihindari," kata Prof Niam.

"Karena itu, saya mengimbau kepada setiap konsumen Muslim hanya memilih resto, pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang halal," sambungnya.

Selain aspek perlindungan konsumen, ia mengingatkan para pelaku usaha mengenai sanksi hukum yang mengintai jika mereka tetap nekat mengedarkan produk tanpa sertifikat halal setelah tenggat waktu yang ditentukan.

Berdasarkan ketentuan undang-undang, memproduksi dan mengedarkan barang tanpa sertifikat halal merupakan perbuatan melawan hukum. 

Sanksi yang disiapkan pun beragam, mulai dari teguran administratif, surat peringatan tertulis, penutupan tempat usaha, hingga sanksi pidana.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya