Berita

Analis Kebijakan Transportasi sekaligus Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan. (Foto: Istimewa)

Bisnis

Evaluasi Total Keselamatan Penerbangan Buntut Garuda Pecah Ban

SABTU, 05 SEPTEMBER 2026 | 03:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus pesawat Garuda Indonesia GA604 yang mengalami pecah ban utama saat penerbangan Jakarta-Makassar, pada Kamis 3 September 2026 tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa.

Dalam insiden tersebut, pesawat Boeing 737-800 berhasil mendarat dengan aman di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan seluruh 156 penumpang serta awak dilaporkan selamat.

Analis Kebijakan Transportasi sekaligus Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan, pecah ban ketika pesawat sedang menjalani penerbangan, terlebih jika terjadi sejak proses lepas landas, harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan penerbangan.


“Pecah ban pesawat saat beroperasi bukanlah peristiwa ringan," kata Tigor dalam keterangannya, dikutip Sabtu 5 September 2026.

Berdasarkan informasi yang diterima KAWAT Indonesia, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin memperoleh laporan dari Tower AirNav Indonesia sekitar pukul 07.00 WITA terkait masalah pada ban utama pesawat GA604. Informasi sementara menyebutkan gangguan tersebut terjadi ketika pesawat melakukan lepas landas dari Jakarta.

Tigor berpandandangan, keselamatan tidak cukup hanya diukur dari apakah pesawat akhirnya berhasil mendarat atau tidak. Menurutnya, setiap gangguan teknis yang berpotensi mengancam keselamatan penumpang harus ditelusuri hingga akar persoalannya.

Ia pun mempertanyakan bagaimana pesawat dapat mengalami pecah ban pada fase penerbangan tersebut dan meminta pemerintah segera melakukan pemeriksaan terhadap penyebab kejadian, termasuk aspek perawatan dan kelaikan pesawat.

“Pemerintah harus melakukan perbaikan dalam pengawasan kelaikan dan perawatan pesawat oleh perusahaan maskapai penerbangan,” kata Tigor.

Tigor juga mengaitkan persoalan tersebut dengan lemahnya pengawasan keselamatan transportasi secara nasional. Ia menilai kejadian di sektor penerbangan perlu dilihat dalam konteks lebih luas karena sebelumnya publik juga dihadapkan pada berbagai kecelakaan di transportasi darat dan laut.

Dalam transportasi darat, misalnya, kecelakaan yang melibatkan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menjadi sorotan. Tigor menyinggung kecelakaan di Sibolangit, Sumatera Utara, pada 17 Juli 2026 yang menurutnya menewaskan satu orang.

Sementara di sektor laut, Tigor menyebut dalam delapan bulan terakhir telah terjadi sejumlah kecelakaan kapal, termasuk kapal terbakar dan tenggelam. Kini, sektor udara kembali mendapat peringatan melalui insiden pecah ban pesawat Garuda.

“Berarti semua lini transportasi nasional, baik darat, laut maupun udara, dalam ancaman krisis keselamatan bagi penggunanya,” kata Tigor.

Menurut dia, negara memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat memperoleh layanan transportasi yang aman, layak dan berkeadilan. 

Karena itu, pengawasan terhadap kelayakan sarana transportasi, standar perawatan serta kepatuhan operator tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. 

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Baru 10 Jam, Tulisan SBY Soal Politik Liar Tembus 9 Juta Tayangan di X

Rabu, 04 November 2026 | 20:21

Menag Dorong PTKIN Jadi Pelopor Hilirisasi dan Inovasi Teknologi

Rabu, 04 November 2026 | 20:19

Polri Harus Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik di Kasus Listyo Sigit

Rabu, 04 November 2026 | 20:17

Aturan Penyadapan Ilegal di Indonesia, Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Rabu, 04 November 2026 | 20:11

Ketum KNPI Minta Penegak Hukum Serius Usut Dugaan Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 20:07

Tanggapan Allianz Setelah Digugat Rp5,2 Miliar di PN Jaksel

Rabu, 04 November 2026 | 20:02

Jorindo Indonesia Gandeng Mubarak Dubai Jalin Kerja Sama Operasi Salvage

Rabu, 04 November 2026 | 19:57

4 Kasus Penyadapan Presiden Indonesia, dari Habibie hingga Prabowo

Rabu, 04 November 2026 | 19:52

BRI Kukuhkan 35 Penerima Beasiswa BRI Fellowship Journalism 2026

Rabu, 04 November 2026 | 19:49

Kasus Intimidasi Meningkat, Dewan Pers Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan

Rabu, 04 November 2026 | 19:48

Selengkapnya