Berita

Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) C Suhadi SH MH. (Foto: istimewa)

Politik

Sayembara Ijazah Gibran Dinilai Tak Relevan

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2026 | 16:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Isu mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Meski sejumlah pihak dan sumber yang dinilai kredibel telah menyampaikan keterangan terkait keaslian dokumen tersebut, polemik mengenai ijazah keduanya terus digulirkan dan dikemas sebagai pemberitaan yang menarik perhatian publik.

Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) C Suhadi SH MH menilai polemik mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan segera memasuki babak akhir. 

"Kalau melihat rentang waktu terkait berita tuduhan ijazah palsu Pak Jokowi, sebentar lagi akan menemukan titik kulminasinya, manakala persidangan memasuki pokok perkara dan Pak Jokowi akan memperlihatkan Ijazahnya di Pengadilan, utamanya Ijazah S1 dari Fakultas Kehutanan UGM," katanya, Jumat, 4 September 2026.


Ia memperkirakan, setelah ijazah tersebut diperlihatkan dalam persidangan, polemik yang selama ini menjadi perhatian publik akan mulai mereda.

"Setelah itu akan landai, sehingga perhatian orang tentang Ijazah Presiden ke 7 tersebut tidak seksi lagi," ujarnya.

Suhadi menilai polemik ijazah kini bergeser dari Joko Widodo kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, pihak-pihak yang selama ini mempermasalahkan ijazah Jokowi kembali mencari celah dengan mempersoalkan ijazah Gibran.

Ia menyoroti sayembara yang dibuat Deni Indrayana untuk menemukan ijazah SMA Gibran dengan hadiah Rp2 miliar. Suhadi menyebut nilai hadiah tersebut bahkan terus bertambah.

Suhadi mempertanyakan mengapa persoalan ijazah Gibran baru dipermasalahkan setelah dirinya menjadi Wakil Presiden. Sebab, sebelum menjadi Wapres, Gibran telah menggunakan dokumen persyaratan yang sama saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo.

Ia kemudian menjelaskan bahwa syarat pendidikan untuk calon kepala daerah maupun calon Presiden dan Wakil Presiden pada prinsipnya mensyaratkan pendidikan paling rendah tingkat SMA atau sederajat.

Ketentuan tersebut tercantum dalam UU 10/2016 tentang Pilkada dan UU 7/2017 tentang Pemilu. Namun, khusus pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, ketentuan teknis juga diatur dalam PKPU 19/2023.

Dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU tersebut disebutkan bahwa bukti kelulusan sekolah menengah atas dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

"Dari Peraturan KPU tersebut, jelas sekali adanya pengecualian tentang status Calon Wakil Presiden, tidak harus melampirkan Ijazah SMA sederajat apabila yang bersangkutan adalah lulusan luar negeri dan tidak memiliki bukti sekolah menengah atas dari sekolah asing, akan tetapi cukup melampirkan Ijazah S1 dari perguruan tinggi tersebut," bebernya. 

"Jadi SMA sederjat dalam kaitan Pilpres tidak menjadi hal yang utama dan pokok, akan tetapi yang cukup ijazah sarjana yang dikeluarkan perguruan tinggi di luar negeri sebagai bukti syarat dapat diterimanya pencalonan," sambung Suhadi.

Suhadi menjelaskan, PKPU merupakan aturan turunan dari UU Pemilu. Karena itu, ketentuan mengenai persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam PKPU 19/2023 merupakan aturan yang sah dan berlaku dalam proses Pilpres.

"Dengan begitu terhadap pihak-pihak yang sedang membuat sayembara dalam rangka mepertanyakan ijazah SMA atau sederajat dan harus menunjukan bentuk phisiknya, adalah orang-orang yang kebelinger. Karena pada dasarnya mereka tidak memaknai UU pilpres dengan segala produk turunannya secara baik. Sehingga terkesan asbun dan tidak terukur sebagai pihak," pungkas C Suhadi.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya