Berita

Ilustrasi

Politik

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2026 | 13:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegasan bahwa label “no pork, no lard” pada menu, maupun tempat usaha kuliner tidak dapat dipersamakan dengan sertifikat halal.

Menurut Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, keterangan “no pork, no lard” dapat menjadi informasi bahwa produk tidak menggunakan daging babi atau lemak babi. 

Namun, informasi tersebut belum cukup untuk menjadi jaminan kehalalan suatu produk karena aspek halal mencakup bahan baku, proses pengolahan, peralatan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penyajian, hingga aspek penyembelihan hewan.


“Pernyataan MUI ini penting agar masyarakat tidak keliru. Tidak adanya pork dan lard memang memberikan informasi tertentu, tetapi belum otomatis menjadikan sebuah menu halal. Konsumen Muslim berhak memperoleh kepastian yang utuh mengenai produk yang mereka konsumsi,” ujar HNW, Jumat, 4 September 2026.

HNW mengingatkan agar pelaku usaha tidak menempatkan, mempromosikan, atau membiarkan label “no pork, no lard” dipahami sebagai bukti bahwa produknya telah bersertifikat halal. Klaim bebas bahan tertentu berbeda dengan sertifikat halal yang diterbitkan setelah pemeriksaan sesuai ketentuan Jaminan Produk Halal.

“Jangan sampai konsumen melihat tulisan ‘no pork, no lard’, lalu langsung menganggap produknya telah halal. Informasi bebas bahan tertentu tidak sama dengan sertifikasi halal. Sertifikasi memberikan kepastian setelah bahan dan proses produksinya diperiksa sesuai ketentuan,” tegasnya.

Karena itu, HNW mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebagai mitra kerja Komisi VIII DPR RI, untuk memperkuat edukasi publik dan pembinaan pelaku usaha mengenai perbedaan antara informasi “no pork, no lard” dengan produk yang telah memiliki Sertifikat Halal.

“BPJPH perlu memastikan masyarakat mudah membedakan mana informasi tentang bahan tertentu dan mana produk yang benar-benar telah mendapatkan Sertifikat Halal. Pelaku usaha pun harus mendapatkan pembinaan yang mudah diakses agar dapat memenuhi ketentuan tanpa mengorbankan keberlangsungan usahanya,” kata HNW.

Selain edukasi, politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga meminta BPJPH memperkuat pengawasan atas informasi produk, khususnya pada usaha kuliner. Pengawasan itu penting agar klaim bahan tertentu tidak menimbulkan persepsi keliru bahwa suatu produk telah bersertifikat halal.

Hal tersebut, lanjut HNW, sejalan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menegaskan tujuan penyelenggaraan JPH untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.

“Ini bukan semata persoalan label. Ini menyangkut hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar dan kepastian yang dapat dipercaya. Karena itu, sertifikasi halal harus terus diperkuat; sementara edukasi dan pengawasan terhadap informasi produk perlu ditingkatkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar HNW.

HNW berharap penguatan jaminan produk halal tidak dipandang sebagai beban bagi pelaku usaha, melainkan sebagai langkah membangun kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan memperkuat daya saing produk Indonesia.

“Indonesia memiliki peluang besar menjadi pusat industri halal dunia. Kepercayaan itu harus dibangun dari hal paling mendasar: konsumen mengetahui secara benar apa yang dikonsumsi, pelaku usaha menyampaikan informasi secara jujur, dan negara melalui BPJPH memastikan jaminan halalnya kredibel,” pungkasnya.




Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya