Berita

Kepala BGN Sudaryono (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Keracunan MBG Berujung Penyidikan, BGN: Pidana atau Tidak Tergantung Aparat

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2026 | 10:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sejumlah kasus keracunan yang diduga berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah masuk tahap penyidikan. Namun, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana dan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Demikian disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam, 3 September 2026.

"Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat berwajib," ungkap Sudaryono.


Politikus Gerindra itu mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima BGN dari kepolisian, sejumlah titik dapur MBG yang menyebabkan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan atau keracunan makanan telah diselidiki. Beberapa di antaranya bahkan telah naik ke tahap penyidikan.

"Sejauh ini, laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan," katanya.

Namun begitu, Sudaryono belum dapat memastikan apakah dalam kasus-kasus tersebut telah ditetapkan tersangka. Ia menyerahkan keputusan mengenai ada atau tidaknya tersangka kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

"Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan," pungkasnya. 

Sebelumnya, kasus keracunan MBG dalam skala besar kembali terjadi. Kali ini, kejadian tersebut menimpa santri di Pondok Pesantren Man'baul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.

Berdasarkan data BGN hingga Rabu, 2 September 2026, jumlah korban keracunan di pondok pesantren tersebut telah mencapai 566 orang.

Kasus tersebut menambah daftar panjang dan catatan merah kejadian gangguan kesehatan yang dilaporkan terjadi setelah penerima manfaat mengonsumsi MBG.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya