Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan RS (38) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di kasus dugaan tindak pidana peredaran obat keras di wilayah Tanah Abang (Foto: Dok Polda Metro Jaya)
Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan RS (38) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di kasus dugaan tindak pidana peredaran obat keras di wilayah Tanah Abang (Foto: Dok Polda Metro Jaya)
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra menjelaskan, penangkapan RS merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi mengamankan lima pelaku lainnya, yakni K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34). Polisi juga menyita 575.200 butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Populer
Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24
Selasa, 01 September 2026 | 15:17
Selasa, 01 September 2026 | 01:59
Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31
Selasa, 01 September 2026 | 11:03
Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06
Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47
UPDATE
Jumat, 04 September 2026 | 04:41
Jumat, 04 September 2026 | 04:14
Jumat, 04 September 2026 | 03:59
Jumat, 04 September 2026 | 03:39
Jumat, 04 September 2026 | 03:19
Jumat, 04 September 2026 | 02:52
Jumat, 04 September 2026 | 02:26
Jumat, 04 September 2026 | 01:48
Jumat, 04 September 2026 | 01:20
Jumat, 04 September 2026 | 00:59