Berita

Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan RS (38) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di kasus dugaan tindak pidana peredaran obat keras di wilayah Tanah Abang (Foto: Dok Polda Metro Jaya)

Presisi

Bandar Obat Keras yang Buron Akhirnya Ditangkap di Tanah Abang

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2026 | 08:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan RS (38), pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan peredaran gelap obat keras daftar G di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa, 1 September 2026.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra menjelaskan, penangkapan RS merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi mengamankan lima pelaku lainnya, yakni K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34). Polisi juga menyita 575.200 butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal.


Ade mengatakan, RS diduga berperan sebagai bandar besar dalam peredaran ilegal obat keras di wilayah Kecamatan Tanah Abang. RS juga diduga berkaitan dengan pengungkapan kasus pada 25 Juli 2026 yang mencatat barang bukti obat keras sebanyak 757.200 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp140.691.000.

"Saudara RS berperan sebagai bandar besar terkait dengan peredaran ilegal obat keras di wilayah Kecamatan Tanah Abang dan juga terkait dengan pengungkapan yang kami lakukan sebelumnya pada hari Sabtu, 25 Juli 2026 dengan barang bukti obat keras sebanyak 757.200 butir dan uang hasil penjualan sebanyak Rp140.691.000," kata Ade dalam keterangan resmi pada Kamis, 3 September 2026.

Atas pengungkapan tersebut, penyidik mengimbau masyarakat tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

"Saat ini keenam tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Ade.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya