Berita

Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan RS (38) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di kasus dugaan tindak pidana peredaran obat keras di wilayah Tanah Abang (Foto: Dok Polda Metro Jaya)

Presisi

Bandar Obat Keras yang Buron Akhirnya Ditangkap di Tanah Abang

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2026 | 08:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan RS (38), pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan peredaran gelap obat keras daftar G di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa, 1 September 2026.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra menjelaskan, penangkapan RS merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi mengamankan lima pelaku lainnya, yakni K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34). Polisi juga menyita 575.200 butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal.


Ade mengatakan, RS diduga berperan sebagai bandar besar dalam peredaran ilegal obat keras di wilayah Kecamatan Tanah Abang. RS juga diduga berkaitan dengan pengungkapan kasus pada 25 Juli 2026 yang mencatat barang bukti obat keras sebanyak 757.200 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp140.691.000.

"Saudara RS berperan sebagai bandar besar terkait dengan peredaran ilegal obat keras di wilayah Kecamatan Tanah Abang dan juga terkait dengan pengungkapan yang kami lakukan sebelumnya pada hari Sabtu, 25 Juli 2026 dengan barang bukti obat keras sebanyak 757.200 butir dan uang hasil penjualan sebanyak Rp140.691.000," kata Ade dalam keterangan resmi pada Kamis, 3 September 2026.

Atas pengungkapan tersebut, penyidik mengimbau masyarakat tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

"Saat ini keenam tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Ade.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya