Berita

Kuasa Hukum Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah) di Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 3 September 2026. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2026 | 01:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kuasa Hukum Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah membantah kliennya menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bantahan ini disampaikan Febri usai mendampingi pemeriksaan Febrie sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 3 September 2026.

Febri awalnya menjelaskan soal informasi soal aliran dana Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie merupakan kekeliruan pembacaan dari pertimbangan hakim praperadilan yang dikutip tidak penuh atau sepotong-sepotong.


“Bagaimana kami bisa menegaskan hal tersebut? Diproses praperadilan itu, salah satu bukti yang diajukan adalah BAP Tan Kian,” ujar Febri.

Padahal, Febri menjelaskan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang menjadi salah satu alat bukti di sidang praperadilan, pertama kali dihubungi oleh seseorang bernama Lucy. 

Klaim Febrie sama sekali tidak dikenal oleh kliennya. Kendati demikian dalam pertemuan Lucy dengan Tan Kian, Luci menyampaikan bahwa ada perkara yang sedang berjalan dan berpotensi membuat Tan Kian jadi tersangka bila “tidak diurus”.

Dari sini, komunikasi kemudian berlanjut antara Tan Kian dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang, yang juga dikenal dengan nama Fery Boboho. Lalu, merujuk pada BAP tersebut, uang diserahkan Tan Kian kepada Fery bukan kepada Febrie.

“Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” tandas Febri.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya