Berita

Kuasa Hukum Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah) di Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 3 September 2026. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2026 | 01:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kuasa Hukum Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah membantah kliennya menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bantahan ini disampaikan Febri usai mendampingi pemeriksaan Febrie sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 3 September 2026.

Febri awalnya menjelaskan soal informasi soal aliran dana Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie merupakan kekeliruan pembacaan dari pertimbangan hakim praperadilan yang dikutip tidak penuh atau sepotong-sepotong.


“Bagaimana kami bisa menegaskan hal tersebut? Diproses praperadilan itu, salah satu bukti yang diajukan adalah BAP Tan Kian,” ujar Febri.

Padahal, Febri menjelaskan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang menjadi salah satu alat bukti di sidang praperadilan, pertama kali dihubungi oleh seseorang bernama Lucy. 

Klaim Febrie sama sekali tidak dikenal oleh kliennya. Kendati demikian dalam pertemuan Lucy dengan Tan Kian, Luci menyampaikan bahwa ada perkara yang sedang berjalan dan berpotensi membuat Tan Kian jadi tersangka bila “tidak diurus”.

Dari sini, komunikasi kemudian berlanjut antara Tan Kian dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang, yang juga dikenal dengan nama Fery Boboho. Lalu, merujuk pada BAP tersebut, uang diserahkan Tan Kian kepada Fery bukan kepada Febrie.

“Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” tandas Febri.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya